tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Khusus, Muhammad Haniv, yang sudah diberhentikan sebagai pegawai sejak 2019 tapi masih menerima gratifikasi hingga 2022.
"Ya makanya, jadi, itu tidak menutup kemungkinan meskipun dia sudah diberhentikan, tapi mungkin masih ada aliran. Itu yang sedang didalami sama penyidik," kata Ketua KPK, Setyo Budianto, kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (5/3/2025).
Dia mengatakan setelah mendalami hal tersebut, kasus ini akan menjadi lebih terang dan bisa dilakukan tindak lanjut.
"Nanti akan menjadi terang manakala sudah ada tindakan lebih lanjut," ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini Haniv belum dipanggil ke KPK. Kata Setyo, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Kalau sudah pemanggilan itu penyidik nanti," pungkasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar. Gratifikasi tersebut, dilakukan oleh Haniv saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
Dari total tersebut, KPK menduga adanya aliran dana Rp804 juta untuk mensponsori fashion show merek pakaian pria milik anaknya yakni FH Pour Homme by Feby Haniv.
Meski begitu, hingga saat ini, KPK belum menahan Haniv. KPK masih fokus untuk mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan saksi serta mencari aset yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto