Menuju konten utama

KPK Panggil Tersangka Gratifikasi di DJP Muhammad Haniv

Tessa mengatakan, Haniv akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitas sebagai mantan Kakanwil DJP Jakarta dan Banten.

KPK Panggil Tersangka Gratifikasi di DJP Muhammad Haniv
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (1/12). Muhammad Haniv diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan tersangka Rajesh Rajamohanan Nair. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Muhammad Haniv.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, Haniv yang merupakan mantan Kakanwil DJP Khusus ini akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, hari ini, Jumat (7/3/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

Tessa menjelaskan, penyidik memeriksa Haniv tidak hanya dalam kapasitas sebagai mantan Kakanwil DJP Khusus, melainkan juga dalam kapasitas sebagai mantan Kakanwil DJP Banten. Namun, Tessa belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Haniv.

Diketahui, KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa Gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak dan tidak wajib pajak senilai Rp21,5 miliar saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

Dari total tersebut, KPK menduga sejumlah Rp804 juta untuk mensponsori fashion show merek pakaian pria milik anaknya, Feby Paramita alias Feby Haniv, yakni FH Pour Homme by Feby Haniv.

Selain itu, KPK juga tengah mendalami soal Haniv yang masih menerima gratifikasi hingga 2022 padahal telah diberhentikan sebagai pegawai sejak 2019.

Baca juga artikel terkait GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher