tirto.id - Nomor TIN pajak atau Tax Identification Number adalah istilah global untuk nomor identifikasi pajak yang digunakan oleh otoritas pajak suatu negara.
Di Indonesia, TIN merujuk pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan kata lain, NPWP adalah bentuk TIN di Indonesia yang wajib dimiliki oleh setiap orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan.
NPWP berfungsi sebagai identitas resmi untuk pelaporan, pembayaran, dan pengawasan kewajiban pajak. Mengetahui contoh nomor TIN yang benar sangat penting agar tidak terjadi kesalahan administratif saat menyampaikan SPT atau dokumen perpajakan lainnya.
Selain itu, NPWP juga sering menjadi syarat penting dalam berbagai urusan keuangan, seperti pengajuan kredit, pengurusan izin usaha, hingga transaksi properti.
Contoh Nomor TIN dalam Pajak yang Benar
Sesuai dengan panduan dari Direktorat Jenderal Pajak dan dokumen yang dirilis oleh OECD, sistem Tax Identification Number di Indonesia mengalami perubahan penting dalam beberapa tahun terakhir. Ada dua format utama yang saat ini digunakan: format lama 15 digit dan format baru 16 digit.
1. NPWP Format Lama (15 Digit) – Sebelum 14 Juli 2022
Sebelum pertengahan 2022, Nomor Pokok Wajib Pajak menggunakan format 15 digit yang umum ditemukan dalam dokumen-dokumen perpajakan. Contoh formatnya adalah sebagai berikut:01.234.567.8-901.000
Struktur angka ini bukan sembarang kombinasi. Angka pertama sampai keenam mewakili kode jenis wajib pajak dan nomor urut unik. Satu angka berikutnya berfungsi sebagai check digit, semacam digit verifikasi.
Tiga angka setelah tanda hubung menunjukkan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP didaftarkan, sementara tiga angka terakhir menandakan status cabang, di mana "000" berarti kantor pusat dan "001", "002", dan seterusnya digunakan untuk cabang usaha.
Format ini masih diakui sampai 31 Desember 2023, tetapi kini sudah mulai digantikan oleh sistem baru yang lebih terintegrasi.
2. NPWP Format Baru (16 Digit) – Setelah 14 Juli 2022
Mulai 14 Juli 2022, berlaku sistem baru yang lebih sederhana untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Mereka tak lagi mendapatkan nomor baru, melainkan cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor TIN pajak.Ini berarti, angka 16 digit yang tertera di KTP otomatis berfungsi sebagai NPWP. Sebagai contoh:
3210123456789012
Setiap digit dalam NIK memiliki arti. Enam digit pertama menunjukkan lokasi administrasi tempat penerbitan KTP, enam digit selanjutnya berkaitan dengan tanggal lahir dan jenis kelamin, sementara empat digit terakhir adalah nomor urut registrasi.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan, WNA, dan instansi pemerintah, NPWP tetap dikeluarkan oleh DJP dalam format 16 digit yang tidak sama dengan NIK. Jika sebelumnya mereka telah memiliki NPWP 15 digit, maka nomor baru akan diawali dengan angka nol diikuti nomor lama, seperti:
0012345678912345
Transisi ke sistem 16 digit ini berlaku penuh mulai 2024 dan seluruh sistem perpajakan, mulai dari e-Faktur hingga SPT Tahunan, akan disesuaikan.
Perlu diketahui, nomor TIN pajak dapat ditemukan di berbagai dokumen identitas resmi tergantung pada jenis wajib pajaknya.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi WNI, nomor TIN berbentuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sejak perubahan kebijakan pada 14 Juli 2022, NIK telah difungsikan sebagai NPWP, sehingga cukup melihat KTP untuk mengetahui nomor TIN seseorang.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan, WNA, dan instansi pemerintah, nomor TIN dalam bentuk 16 digit dapat ditemukan di kartu NPWP fisik maupun e-NPWP yang diunduh dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Selama masa transisi, baik format lama (15 digit) maupun format baru (16 digit) masih dapat digunakan secara berdampingan, dan keduanya bisa dilihat melalui dashboard akun wajib pajak di DJP Online.
Cara Mendapatkan Nomor TIN
Setiap individu atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam UU KUP wajib memiliki Nomor TIN pajak.
Dalam proses pendaftaran nomor TIN pajak, Wajib Pajak Badan harus melengkapi sejumlah dokumen pendukung, seperti NPWP pengurus, surat keterangan domisili, akta pendirian perusahaan, serta surat kuasa jika proses pendaftaran diwakilkan.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), dokumen wajib meliputi paspor dan izin tinggal yang sah.
Adapun untuk wanita yang telah menikah, nomor TIN dapat mengikuti NPWP suami, kecuali jika ingin menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Dalam hal ini, mereka harus mengajukan permohonan tertulis kepada DJP dan memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti pemisahan penghasilan dan harta secara hukum.
Ketentuan ini mengacu pada peraturan perpajakan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pendaftaran bisa dilakukan secara daring dengan langkah yang praktis dan mudah diakses dari mana saja.
Dilansir dari laman Pajak.com, berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP Online:
- Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id
- Daftar akun baru dengan email aktif.
- Login dan isi formulir registrasi wajib pajak sesuai kategori (pribadi/badan).
- Upload dokumen seperti KTP, surat domisili, atau akta pendirian.
- Kirim permohonan dan tunggu verifikasi.
- Setelah disetujui, nomor TIN pajak akan dikirim secara digital dan dapat dicetak sendiri.
Mengetahui contoh nomor TIN yang benar akan membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat dan sah.
Di Indonesia, Tax Identification Number dikenal sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, baik dalam format 15 digit (lama) maupun 16 digit (baru).
Transisi menuju penggunaan NIK sebagai TIN menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat integrasi data dan transparansi pajak.
Baik untuk pribadi maupun badan, proses pendaftaran dan pengecekan nomor TIN pajak kini dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem online DJP.
Yang terpenting, pastikan nomor TIN yang digunakan valid dan sesuai dengan format yang diatur. Kesalahan dalam menuliskan atau menggunakan TIN dapat berdampak serius, terutama dalam pelaporan SPT, pemotongan pajak, dan urusan hukum lainnya.
Editor: Robiatul Kamelia, Yulaika Ramadhani, Robiatul Kamelia & Yulaika Ramadhani