Menuju konten utama

Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax

Cara daftar NPWP online 2025 lewat Coretax bisa digunakan para wajib pajak. Simak tahapan dan kelebihan Coretax.

Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax
Konsep perencanaan pengurangan pajak. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Cara daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tahun 2025 bisa dilakukan wajib pajak lewat laman Coretax. Simak tahapan secara lengkap.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan platform Coretax secara resmi sejak 1 Januari 2025. Core Tax Administration System (Coretax) diklaim sebagai platform yang mempermudah proses pendaftaran dan pengelolaan kewajiban perpajakan secara digital.

Coretax menggantikan sistem sebelumnya yang dianggap masih masih manual dan membutuhkan waktu lebih lama. Melalui Coretax, wajib pajak dapat mengakses layanan pajak kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Penerapan Coretax dalam proses pelaporan pajak di Indonesia merupakan bagian dari upaya transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) demi meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kemudahan dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax

Coretax memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak dan pihak DJP. Nantinya, administrasi perpajakan bisa berjalan lebih akurat, cepat, dan terintegrasi.

Seiring dengan perkembangan teknologi, sistem yang sama diharapkan memberikan manfaat yang lebih besar dalam mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Tujuan utama Coretax adalah modernisasi sistem administrasi perpajakan. Caranya lewat skema integrasi seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan. Di antaranya seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Cara daftar NPWP online 2025 lewat Coretax bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Klik “Daftar Baru” di bagian bawah.
  • Pilih kategori pajak, Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
  • Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
  • Pilih "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP.
  • Opsi lain adalah "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
  • Isi data identitas wajib pajak dengan data yang sebenar-benarnya.
  • Masukkan alamat email dan nomor ponsel yang aktif.
  • Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan.
  • Jika sudah mendapatkan kode OTP, masukkan ke kolom yang tersedia untuk verifikasi.
  • Apabila tidak menerima OTP atau terjadi kesalahan pengisian email atau nomor HP, isikan 000 sebagai ganti kode OTP.
  • Kemudian klik tombol Verify (Verifikasi).
  • Baru kemudian masukkan alamat email atau nomor HP yang benar.
  • Lalu klik “Next”.
  • Isi data Related Person (Pihak Terkait), yaitu orang yang memiliki hubungan tertentu dengan Wajib Pajak seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua.
  • Penambahan pihak terkait ini bersifat opsional (tahapan ini bisa dilewati dengan langsung menekan tombol Next (berikutnya).
  • Isikan Economic Data (Data Ekonomi).
  • Di antaranya meliputi Bookkeeping Method, Bookkeeping Currency dan Bookkeeping Period, lalu klik “Add” (Tambahkan).
  • Isikan Source of Income (Sumber Penghasilan) [2].
  • Pada kolom ini tersedia 4 (empat) pilihan yaitu Employee (karyawan), Professional (pekerja bebas), Business Activities (Usahawan), atau Others (lainnya).
  • Lalu klik “Next”.
  • Isikan detail Alamat Wajib Pajak.
  • Alamat yang diisikan terdiri dari Domicile Address (alamat domisili), Asset Address (alamat aset), Correspondence Address (alamat korespondensi), dan National Identity Address (alamat KTP).
  • Proses pendaftaran memerlukan minimal satu alamat utama yaitu alamat domisili. Jika tidak mengetahui nomor RT atau RW, isikan 000.
  • Geometric Data (Data Geometris) diisi untuk menentukan lebih lanjut lokasi alamat wajib pajak dengan menandai lokasi di peta.
  • Kemudian klik “Next”.
  • Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan Upload Photo (mengunggah foto) untuk dicocokkan dengan data DUKCAPIL.
  • Pastikan data yang terisi sudah benar, baru centang di kolom persetujuan.
  • Klik tombol Submit Application (Kirim Pengajuan).
  • Proses pendaftaran selesai.
  • Periksa email yang didaftarkan.
  • Sistem Coretax akan mengirimkan Nomor NPWP dan Cetakan NPWP berbentuk PDF.
Jumlah pemadanan NIK-NPWP di Sumut
Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pemadanan NIK-NPWP di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, di Medan, Senin (18/11/2024).ANTARA FOTO/Yudi Manar/Spt.

6 Kelebihan Coretax

Kelebihan Coretax mencakup berbagai macam hal terkait penggunaan sistem baru. Semisal proses administrasi perpajakan yang diklaim semakin menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

Kemudian wajib pajak mendapatkan layanan tax payer account. Isinya terkait data kewajiban perpajakan dan sejenisnya dalam satu platform.

Berikut adalah 6 daftar kelebihan Coretax secara lebih terperinci:

  • Proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
  • Kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.
  • Layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi.
  • Data perpajakan yang terintegrasi dapat diolah untuk menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan.
  • Para wajib pajak akan memperoleh layanan tax payer account yang berisi data kewajiban perpajakan dan sejenisnya dalam satu platform.
  • Terhindarkan dari kesalahan-kesalahan umum wajib pajak seperti kesalahan dalam pembuatan kode billing, pengisian masa pajak, jenis pajak, dan jenis setoran, dan kesalah dalam memasukkan nomor ketetapan.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Edusains
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus