Menuju konten utama

Jadwal Operasi Patuh Juni 2026 & Jenis Pelanggaran yang Ditilang

Jadwal Operasi Patuh 2026 berlangsung 8-22 Juni. Simak daftar pelanggaran yang ditilang, mulai lawan arus, main ponsel, hingga ODOL.

Jadwal Operasi Patuh Juni 2026 & Jenis Pelanggaran yang Ditilang
Ilustrasi Operasi Patuh. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 sampai 22 Juni 2026. Operasi selama 15 hari tersebut bertujuan untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya.

Pada Operasi Patuh tahun ini, Polri mengedepankan penegakan hukum berbasis teknologi melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Selain itu, petugas tetap menindak langsung terhadap sejumlah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Jenis Pelanggaran yang Ditilang dalam Operasi Patuh 2026

Menurut Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho sebagaimana dilaporkan Antara News, petugas di lapangan juga bakal melakukan tilang manual secara selektif terhadap pelanggaran yang terlihat langsung dan memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.

Berikut daftar pelanggaran sasaran Operasi Patuh 2026:

1. Melawan Arus Lalu Lintas

Pelanggaran melawan arus menjadi salah satu fokus penindakan karena kerap menyebabkan kecelakaan lalu lintas berakibat fatal.

2. Menggunakan HP Saat Berkendara

Pengemudi maupun pengendara yang pakai telepon genggam saat berkendara dapat dikenai sanksi karena aktivitas tersebut mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

3. Pengendara di Bawah Umur

Pengendara belum memenuhi syarat usia atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) juga jadi target Operasi Patuh 2026.

4. Tidak Pakai Helm SNI

Pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak pakai helm berstandar Nasional Indonesia (SNI) akan jadi sasaran penindakan petugas.

5. Tidak Pakai Sabuk Pengaman

Pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman juga akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

6. Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL)

Kendaraan berdimensi tidak sesuai ketentuan atau membawa muatan berlebih menjadi salah satu fokus pengawasan karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Pelanggaran Terkait Pelat Nomor Kendaraan

Selain pelanggaran lalu lintas umum, Korlantas Polri juga memberi perhatian terhadap pengendara yang sengaja memanipulasi pelat nomor untuk menghindari sistem tilang elektronik ETLE.

"Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik," ujar Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Aries Syahbudin, dikutip dari laman resmi Polri.

Menurut Aries, sejumlah modus sering ditemukan, seperti pengendara melepas pelat nomor kendaraan, tidak memasang pelat nomor, menutupi sebagian angka atau huruf pelat nomor, hingga mengubah identitas kendaraan agar tidak terbaca oleh kamera ETLE.

Adapun petugas juga menemukan berbagai modus dalam bentuk manipulasi, seperti pemasangan stiker pada pelat nomor, maupun pengecatan huruf dan angka tertentu agar tidak dapat dikenali oleh sistem elektronik.

Penindakan Didominasi ETLE

Pada Operasi Patuh 2026, penegakan hukum bakal lebih banyak dilakukan melalui sistem tilang elektronik. Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan komposisi penindakan terdiri atas 60 persen melalui ETLE, 30 persen tilang manual, dan 10 persen pendekatan simpatik atau humanis.

"Dominasi penindakan melalui ETLE menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel," katanya.

Penindakan elektronik dilakukan melalui kamera ETLE statis, ETLE mobile, hingga ETLE drone, untuk merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Sementara itu, petugas di lapangan tetap ada tilang manual secara selektif terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal.

"Pendekatan humanis tetap menjadi bagian dari pelaksanaan operasi melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, serta teguran simpatik kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas," ujarnya.

Baca juga artikel terkait OPERASI PATUH atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora