Menuju konten utama

10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik dan Mekanismenya

Ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik dan Mekanismenya
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Tilang elektronik (ETLE) telah resmi diluncurkan Selasa (23/3/2021) di 12 Polda di Indonesia. Kehadiran tilang elektronik secara nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede.

Abrianto juga mengatakan dengan diterapkannya tilang elektronik secara nasional di 12 Polda, diharapkan akan membuat penindakan pelanggaran yang dilakukan juga bisa menjangkau kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.

“Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini enggak cuma khusus 1 Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak,” jelas Abrianto.

Ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) seperti melansir laman NTMC Polri, yaitu,

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan,

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,

4. Melanggar batas kecepatan,

5. Menggunakan pelat nomor palsu,

6. Berkendara melawan arus,

7. Menerobos lampu merah,

8. Tidak menggunakan helm,

9. Berboncengan lebih dari 3 orang,

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia. Berikut daftar 12 Polda yang menerapkan tilang elektronik,

1. Polda Metro Jaya

2. Polda Banten

3. Polda Jawa Barat

4. Polda Jawa Tengah

5. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta

6. Polda Jawa Timur

7. Polda Riau

8. Polda Jambi

9. Polda Lampung

10. Polda Sumatera Barat

11. Polda Sulawesi Utara

12. Polda Sulawesi Selatan.

Sementara itu, kamera ETLE akan mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara dengan lima tahapan mekanisme yang sudah diatur, seperti,

Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. salah satu jika pengendara bermain ponsel pada saat mengendarai kendaraan.

Tahap 2

Petugas akan mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan yang nantinya akan di tilang jika memang benar bersalah.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Di Jakarta Anda dapat datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810

Tahap 5

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakan hukum. Dalam surat tilang juga sudah dicantumkan keterangan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.

Baca juga artikel terkait TILANG ELEKTRONIK atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH