Menuju konten utama

Korlantas Polri Luncurkan 224 Titik Tilang Elektronik Tahap I

Ke-224 titik tilang elektronik berada di wilayah 12 kepolisian daerah (polda).

Korlantas Polri Luncurkan 224 Titik Tilang Elektronik Tahap I
Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandung Command Center, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/2/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.

tirto.id - Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan sistem tilang elektronik tahap pertama nasional. Ada 12 kepolisian daerah yang akan menerapkan sistem tersebut.

12 Polda yang menerapkan tilang elektronik yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem tilang elektronik ini dapat menjadi bukti pendukung kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya. Nantinya, kamera pengawas bakal mengidentifikasi dengan menggunakan teknologi pengenalan wajah.

"Ada 244 titik yang kami persiapkan di tahap pertama, dan ke depan akan terus kami kembangkan. Sehingga bisa mencapai seluruh provinsi," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (23/3/2021). Korps Lalu Lintas Polri akan menerapkan sistem tilang elektronik di kawasan kota maupun kabupaten.

Langkah ini Sigit sebut sengaja upaya meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Namun perlu ada penegakan hukum agar pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan bisa lebih disiplin, mengutamakan keselamatan dan menghargai pengguna jalan.

"Ini juga untuk menurunkan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas yang selama ini menjadi yang sangat tinggi, mengakibatkan terjadinya korban jiwa maupun material," sambung dia. Sementara bagi Polri, sistem tilang elektronik adalah penegakan hukum berbasis teknologi informasi. Pembenahan ini juga diharapkan agar pelanggar tidak berinteraksi langsung dengan polantas perihal penyalahgunaan wewenang penilangan.

"Kami harapkan (program tilang elektronik) mengubah wajah pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas untuk menjadi lebih baik, tampil lebih berwibawa, disegani dan tentunya kami harapkan dekat dengan masyarakat," terang Sigit.

Polri juga akan terus memperbaiki sistem pelayanan kepolisian yang memanfaatkan teknologi informasi sehingga pelayanan SIM dan STNK dapat dilakukan secara daring.

Baca juga artikel terkait UJI COBA E-TILANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri