tirto.id - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menyatakan bahwa dalam rentang waktu sebulan, sistem tilang elektronik atau ETLE mencatat sekira 10 juta pengendara yang melanggar lalu lintas. Angka tersebut merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta.
”Satu bulan, E-TLE kami ada 10 juta pelanggaran,” kata Latif dikonfirmasi reporter Tirto, Minggu (7/7/2024).
Namun, Latif tak merinci detail mengenai jenis kendaraan pelanggar lalin tersebut. Dia menyebut bahwa pengendara tidak menggunakan helm merupakan salah satu jenis pelanggaran yang dominan didapati.
“[Di Jakarta Raya] Kita ada 137 ETLE, yang 127 statis, yang 10 mobile,” ujarnya.
Selain itu, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dan tidak menggunakan sabuk pengaman menyusul sebagai jenis pelanggaran terbanyak kedua dan ketiga.
“[Tidak menggunakan] Helm, gage, sabuk seat belt, penggunaan hp," lanjut dia.
Latif juga menjelaskan bahwa ETLE merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital. Berbeda dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas.
Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti.
Selain ETLE statis di lampu merah, kata dia, juga terdapat ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan patroli polisi dan berkeliling di sejumlah jalan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi