Menuju konten utama

Apa Itu Tilang Sistem Poin? Cek Ketentuan Sanksi dan Berlakunya

Mengenal apa itu tilang sistem poin yang akan diberlakukan oleh Korlantas Polri, ketentuan, sanksi, dan kapan berlakunya?

Apa Itu Tilang Sistem Poin? Cek Ketentuan Sanksi dan Berlakunya
Anggota Kepolisian Korps Lalu lintas melakukan penindakan tilang manual di Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (15/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan tilang sistem poin. Apa itu tilang sistem poin, ketentuan, sanksi, dan kapan berlakunya?

Tilang sistem poin adalah metode penilangan dengan pemberian poin yang berbeda tergantung jenis pelanggaran. Semakin tinggi poin yang diterima pengendara, maka semakin besar pula sanksinya.

Sanksi tertinggi dari tilang sistem poin adalah pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sistem tilang poin akan berlaku kepada seluruh pemegang yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Aturan tilang poin diterapkan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kapan Tilang Sistem Poin Berlaku?

Korlantas Polri tengah mempersiapkan tilang sistem poin agar bisa berlaku dengan baik di Indonesia. Namun, menurut Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso, tilang sistem poin belum akan berlaku saat ini.

Sistem tersebut belum berlaku karena masih dalam tahap sosialisasi serta trial and eror. Meski begitu, ia kembali menekankan dengan adanya sistem ini dari kepolisian sendiri ingin mendorong pengendara agar lebih bertanggung jawab dalam berkendara.

"Untuk saat ini penindakan dengan poin belum (berlaku) karena masih kami sosialisasi terus dan trial and error alias uji coba," kata Brigjen Selamet kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Apa Itu Tilang Sistem Poin dan Sanksinya?

Seperti yang disebutkan sebelumnya, tilang sistem poin adalah sistem penilangan baru yang menggunakan pemberian poin. Tilang sistem poin memungkinkan Polisi memberikan poin-poin tertentu kepada pengendara yang melanggar lalu lintas atau mengalami kecelakaan.

Jumlah poin yang diberikan berbeda-beda pada jenis pelanggaran atau kecelakaan. Besaran poin yang diberikan antara 1, 3, 5, 10, dan 12.

Melansir Indonesiabaik.id pelanggaran lalu lintas akan diberikan poin antara 1, 3, dan 5. Sementara itu, untuk kecelakaan lalu lintas diberikan poin 5, 10, hingga 12.

Poin-poin yang diperoleh pengendara nantinya akan dicatat surat tilang atau buku register perkara kecelakaan lalu lintas. Selain itu, pelanggaran juga akan tercatat pada pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Adapun sanksi dari tilang sistem poin adalah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, meliputi hukuman pidana dan denda administrasi. Sanksi bagi pelanggar tilang sistem poin juga dapat berupa pembekuan SIM hingga pencabutan SIM.

Ketentuan Poin Pelanggaran dalam Tilang Sistem Poin

Ada beberapa pelanggaran dan kecelakaan yang berisiko mendapatkan poin tilang dalam tilang sistem poin. Besaran poin yang dapat diperoleh pengendara yang melanggar lalu lintas adalah 1, 3, dan 5.

Berikut jenis pelanggaran dan kecelakaan dalam tilang sistem poin dan besaran poinnya:

1. Pelanggaran yang bernilai 1 poin

2. Pelanggaran yang bernilai 3 poin

  • Menggunakan pelat nomor palsu.
  • Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.
  • Kendaraan tidak dilengkapi STNK.

3. Pelanggaran yang bernilai 5 poin

  • Tidak membawa SIM.
  • Melanggar aturan dan rambu-rambu lalu lintas.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor tidak laik.
  • Melanggar aturan batas kecepatan.

Ketentuan Poin Kecelakaan dalam Tilang Sistem Poin

Pengendara yang mengalami kecelakaan akan dikenakan 5, 10, dan 12 poin. Berikut jumlah poin untuk pengendara yang terlibat kecelakaan:

  • 5 poin dikenakan untuk yang berkendara membahayakan nyawa/barang.
  • 10 poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan/kerusakan kendaraan, serta pengendara yang melakukan tabrak lari.
  • 12 poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat/meninggal.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra