Menuju konten utama

Daftar Harga Tilang Motor Terbaru 2024 dan Jenis Pelanggaran

Berikut rincian daftar denda tilang mulai dari melanggar lalu lintas, tidak membawa STNK hingga SIM mati.

Daftar Harga Tilang Motor Terbaru 2024 dan Jenis Pelanggaran
Ilustrasi tilang. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Pemerintah Indonesia telah menetapkan daftar harga tilang untuk pelanggaran lalu lintas yang berlaku bagi pengendara motor.

Tilang merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada mereka yang melanggar peraturan lalu lintas. Pemerintah juga memberlakukan sistem pemberian tilang berdasarkan tingkat kesalahan dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut.

Prosedur tilang biasanya meliputi penindakan langsung oleh petugas kepolisian atau satuan lalu lintas setempat, yang kemudian diikuti dengan pembayaran denda tilang di tempat atau melalui bank yang bekerja sama dengan kepolisian.

Harga Denda Tilang Motor 2024 Berdasarkan Jenis Pelanggaran

Harga tilang motor yang harus dibayarkan oleh para pemilik motor, bervariasi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut ini adalah daftar harga tilang motor terbaru tahun 2024 sesuai dengan pelanggarannya:

1. SIM mati atau habis masa berlakunya

Jika SIM Anda mati, atau sudah lewat dari masa berlakunya maka Anda akan terkena denda tilang SIM mati, atau Anda tetap dianggap tidak memiliki SIM. Denda SIM Mati atau tidak memiliki SIM besarannya adalah Rp1 juta.

2. Tidak memiliki SIM

Jika Anda tidak memiliki SIM, maka Anda akan terkena denda tilang seperti harga yang dikenakan pada denda tilang SIM mati sebesar Rp1 juta.

3. Lupa membawa SIM

Jika Anda lupa membawa SIM, maka besaran harga tilang motor yang harus Anda adalah Rp250 ribu.

4. Denda tidak membawa STNK

Denda tidak membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor saat Anda berkendara di jalan raya, maka Anda akan terkena denda tilang STNK sebesar Rp500 ribu.

5. Melanggar rambu lalu lintas

Jika Anda melanggar rambu lalu lintas saat Anda mengendarai motor di jalan raya, maka Anda akan terkena denda pelanggaran rambu lalu lintas sebesar Rp500 ribu.

6. Tidak menggunakan plat nomor kendaraan

Jika motor Anda tidak memiliki plat nomor, maka motor Anda bisa terindikasi sebagai motor illegal dan Anda juga akan terkena denda tilang sebesar Rp500 ribu.

7. Motor Anda tidak memenuhi syarat laik jalan

Bila motor Anda tidak laik jalan dan tidak memenuhi syarat teknis standar keselamatan di jalan, seperti tidak memiliki spion, klakson, lampu utama atau lampu rem, maka motor Anda tidak memenuhi syarat laik jalan dan Anda akan terkena denda tilang sebesar Rp250 ribu.

8. Melanggar batas kecepatan

Bila Anda melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, maka Anda akan terkena denda tilang dan harus membayar denda sebesar Rp500 ribu.

9. Tidak memakai helm SNI

Mengenakan helm SNI adalah standar keselamatan di jalan yang harus dipenuhi oleh semua pengendara motor. Bila Anda tidak mengenakan helm SNI, maka Anda akan terkena denda tilang sebesar Rp250 ribu.

10. Berbelok atau balik arah tanpa memberi tanda

Jika Anda berbelok atau berbalik arah saat mengendarai motor dan tidak memberi isyarat, maka Anda akan terkena denda tilang sebesar Rp250 ribu.

11. Tidak menyalakan lampu utama malam hari

Bagi Anda yang tidak menyalakan lampu utama malam hari saat mengendarai motor, maka Anda akan terkena denda tilang sebesar Rp250 ribu.

12. Tidak menyalakan lampu utama siang hari

Jika Anda tidak menyalakan lampu utama siang hari, maka Anda akan terkena denda tilang sebesar Rp100 ribu.

Cara Mengurus Surat Tilang

Setelah mengetahui besaran denda harga tilang motor yang harus Anda bayarkan, Anda juga perlu tahu bagaimana cara mengurus surat tilang.

Jika terkena tilang, Anda akan mendapat surat tilang, apakah itu surat tilang biru atau surat tilang merah. Surat tilang biru berarti Anda mengakui kesalahan dan dapat langsung membayar denda tilang menggunakan sistem e-tilang atau membayar denda secara daring.

Untuk membayar denda tilang melalui sistem e-Tilang, Anda dapat melakukan pembayaran di ATM atau melalui internet bankin BRI dengan kode pembayaran yang diberikan oleh pihak Kepolisian.

Jika Anda sudah melakukan proses pembayaran secara daring, maka Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang bisa digunakan untuk mengambil kembali SIM atau STNK yang disita di kantor satlantas.

Sementara itu, jika Anda mendapat surat tilang merah, maka ini berarti Anda tidak mengakui kesalahan dan harus membela diri di pengadilan. Besaran denda yang harus Anda bayar bakal disampaikan di dalam persidangan tersebut.

Baca juga artikel terkait DENDA TILANG atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Gearbox
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yantina Debora