tirto.id - Cara sidang tilang dan pembayarannya perlu diketahui masyarakat. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas yang bisa menyebabkan seseorang ditilang, sesuai dengan UU yang berlaku.
Adapun proses sidang polisi untuk kasus pelanggaran lalu lintas dilakukan untuk orang-orang yang menolak kesalahan. Tepatnya mereka yang diberikan slip merah ketika diduga melanggar aturan.
Kemudian, pengadilan akan memutuskan salah atau tidak salahnya pengendara lewat sidang kena tilang. Adapun cara sidang tilang ini punya dasar hukum, prosedur, dan syarat sesuai penjelasan berikut.
Dasar Hukum Sidang Tilang dan Pembayaran
Tata cara sidang tilang dan pembayaran denda diatur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Dalam Pasal 4 beleid itu dijelaskan bahwa “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”.
Pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang polisi untuk pelanggaran lalu lintas. Pengadilan Negeri (PN) hanya memutuskan denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan, yaitu pukul 08:00 waktu setempat.
Sementara itu, pembayaran denda sidang kena tilang dan pengambilan barang bukti tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di seluruh Indonesia.
Salah satunya diterapkan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk menghindari antrean panjang di loket tilang Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Pelanggar bisa membayar denda dan mengambil barang bukti selain hari Kamis setelah tanggal sidang yang dijadwalkan.
Adapun pembayaran denda dan pengambilan barang bukti tilang sesudah tanggal sidang tidak terkena denda tambahan. Dengan kata lain, masyarakat tetap membayar sesuai angka yang telah diputuskan.
Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang sesuai poin naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Tata Cara Sidang Tilang dan Pembayarannya
Cara sidang tilang dan pembayarannya perlu diketahui oleh para pengendara di negara Indonesia. Dikutip dari laman Kejari Yogyakarta, alur sidang kena tilang dan cara bayarnya mencakup urutan berikut.
- Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan.
- Pelanggar bisa melihat denda yang telah diputus hakim melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di masing-masing pengadilan. Kemudian, pelanggar juga bisa datang ke Kejaksaan Negeri untuk menanyakan langsung di loket tilang.
- Mengecek nomor pembayaran tilang melalui www.etilang.info dengan memasukkan nomor Register tilang atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri.
- Membayar besaran denda lewat setor tunai di teller Bank BRI, ATM, mesin EDC, atau langsung datang ke Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah.
- Menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas Kejaksaan Negeri untuk mengambil barang bukti.
- Pelanggar bisa mengambil barang bukti tilang yang ditahan seperti SIM, STNK, dan lainnya ke bagian tilang masing-masing Kejaksaan. dengan membawa surat tilang dan bukti pembayaran berupa slip setoran atau struk ATM.
Syarat Sidang Tilang
Merangkum berbagai prosedur di atas, ada sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan masyarakat dalam sidang kena tilang. Berikut ini daftar syarat sidang tilang tersebut.
- Melakukan setor tunai di teller bank.
- Surat tilang.
- Bukti pembayaran tilang atau slip setoran tunainya.
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis & Yuda Prinada