Menuju konten utama

Isi Denda Tilang Slip Biru Sesuai Pasal 287 Ayat 1 UU Lalu Lintas

Denda tilang slip biru sesuai pasal 287 ayat 1 UU Lalin bisa berupa kurungan atau dalam bentuk uang jumlah tertentu. Berikut ini penjelasannya.

Isi Denda Tilang Slip Biru Sesuai Pasal 287 Ayat 1 UU Lalu Lintas
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menunjukkan bukti pelanggaran lalu lintas dari hasil cetakan kamera pengawas (CCTV) kepada seorang pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/9/2017). ANTARA FOTO/R. Rekotomo

tirto.id - Denda tilang slip biru sesuai pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu masyarakat ketahui untuk memahami tarif denda resmi dan prosedur penilangannya.

Dikutip dari situs web Polri, polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukkan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

Isi Denda Tilang Slip Biru Pasal 287 Ayat 1

Dalam UU tentang Lalin Pasal 287 ayat 1 tercantum denda yang dikenakan pada pelanggar lalu lintas. Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Hal serupa juga dimuat dalam paparan milik Polri soal penilangan. "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1)."

Polri menuliskan, sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Ada sebagian pelanggar peraturan yang memilih untuk menyuap polisi dengan uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan karena ada anggapan mengurus tilang itu sangatlah sulit.

Terkadang, polisi yang meminta uang kepada pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari lokasi pelanggaran tanpa mengikuti prosedur hukum.

"Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum," tulis Polri.

Baca juga artikel terkait TILANG atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis