tirto.id - Isi Pasal 287 UU Lalu Lintas menjadi salah satu informasi penting yang perlu diketahui oleh masyarakat. Secara garis besar, aturan tersebut menyampaikan beberapa kategori pelanggaran beserta sanksinya.
Pelanggaran lalu lintas Pasal 287 ini berlaku bagi setiap pengemudi di Indonesia, khususnya yang membawa kendaraan bermotor. Adapun hukuman yang diberikan bisa berupa pidana kurungan atau denda.
Mereka yang melanggar aturan dan menerima kesalahan akan diberikan surat tilang slip biru. Hal ini berlainan dengan pengendara yang mengungkapkan dirinya tidak salah, yaitu diberikan slip merah dan ikut persidangan.
Isi Pasal 287 UU Lalu Lintas
Pasal 287 ayat 1 Lalu Lintas menyebutkan pelanggaran aturan perintah rambu lalu lintas atau marka jalan. Pelanggar kategori ini bisa diberikan sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000.
Ketetapan tersebut berbeda dengan Pasal 287 ayat 3 yang fokus ke pelanggaran gerak lalu lintas, cara berhenti, dan parkir. Hukuman pidana kurungannya maksimal hanya 1 bulan dan dendanya Rp250.000.
Selengkapnya, pelanggaran lalu lintas Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 mencakup beberapa aturan berikut.
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berapa Tilang Slip Biru Menurut Pasal 287 UU Lalu Lintas?
Sejumlah poin dalam Pasal 287 UU Lalu Lintas tidak menyebutkan perihal pelanggar yang mendapatkan slip biru. Namun demikian, jumlah denda yang berlaku masih bisa kita temukan.
Pada dasarnya, slip biru hanya menjadi penanda bahwa pengendara kendaraan bermotor menerima kesalahan yang telah diperbuat. Oleh karena itu, dokumen ini hanya menjadi dasar formalitas penerimaan kesalahan.
Adapun besaran denda yang berlaku sesuai dengan masing-masing kesalahan yang tercantum dalam Pasal 287 UU Lalu Lintas. Denda tersebut mulai dari Rp250.000 sampai Rp500.000, tergantung jenis pelanggaran.
Kena Tilang Merah Bayar Berapa?
Sehubungan dengan isi Pasal 287 UU Lalu Lintas di atas, ada pengendara yang lebih memilih ikut persidangan. Mengutip laman PPID Kota Semarang, surat tilang slip merah ditujukan bagi mereka yang ingin menghadiri sidang.
Kendati slip biru dan slip merah berbeda prosedur, harga yang ditetapkan untuk jenis kesalahan tentunya sama. Oleh sebab itu, pengendara kendaraan bermotor yang ditetapkan salah melalui sidang akan dikenakan denda serupa.
Berbicara tentang bayaran jika terkena tilang merah, seseorang yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM dikenakan sanksi denda lebih tinggi. Denda tersebut maksimal Rp1 juta, sebagaimana diatur melalui Pasal 288 ayat 2 UU serupa.
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis & Yuda Prinada