Menuju konten utama

Pajak STNK Nunggak, Bisakah Polisi Menilang dan Menyita SIM?

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki STNK dan membayar pajak. Jika polisi tilang STNK mati, bisakah menyita SIM?

Pajak STNK Nunggak, Bisakah Polisi Menilang dan Menyita SIM?
Petugas Sat Lantas Polresta Bandar Lampung melakukan Operasi Patuh Krakatau 2019 di Jalan Dipenogoro Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/8/2019). ANTARA FOTO/ Ardiansyah.

tirto.id - STNK pajak mati kena tilang, situasi ini mungkin pernah dialami oleh pengendara kendaraan bermotor. Ketika STNK mati kena tilang, bisakah polisi menyita SIM?

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, STNK merupakan tanda bukti registrasi Kendaraan Bermotor.

"Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," demikian bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009.

Setiap tahun, STNK harus disahkan oleh polisi, tujuannya untuk mengecek apakah STNK masih dipegang pemilik yang sah, tidak terlibat pencurian, penggelapan, dan lain-lain. Di dalam STNK juga termuat pajak yang wajib dibayar pemilik kendaraan setiap tahun. Warga yang tidak membayar pajak tidak akan dihukum, sehingga biasanya banyak orang yang nunggak membayar pajak kendaraan.

Jika seseorang tidak membayar pajak, maka polisi belum bisa mengesahkan STNK yang dilakukan setiap tahun. Sebab, polisi akan mengesahkan STNK setelah pemilik membayar pajak. STNK yang tidak disahkan ini lah yang biasanya akan ditahan saat sedang razia.

Ahli hukum perpajakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Adrianto Dwi Nugroho mengatakan, polisi tidak berwenang mengambil Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya karena si pengendara terlambat bayar pajak.

"Misalnya pemda setempat ingin melakukan pengawasan pajak, ya bisa saja tapi polisi tidak berwenang untuk menertibkan soal pajak. Pemda bisa melibatkan perangkatnya untuk soal pengawasan pajak," kata Adrianto kepada Tirto, Selasa (3/4/2018).

Tilang STNK Mati

Terkait penyitaan SIM karena pajak STNK nunggak, Adri menyebut hal itu sebenarnya tidak ada kaitannya. Sebab, aturan soal SIM dan STNK berbeda.

Namun menurut Adri, bisa saja polisi memiliki pertimbangan lain, misalnya SIM yang habis masa berlaku atau mungkin polisi menemukan kecurigaan dengan kasus pencurian motor.

Penilangan bisa dilakukan jika STNK dianggap tidak sah karena masa berlakunya habis dan tidak dilakukan pengesahan setiap tahun.

STNK yang tidak sah akan menimbulkan kecurigaan terhadap keaslian surat tersebut, juga kaitannya dengan tindak pidana pencurian motor.

"Polisi tidak mengawasi pada pajak secara langsung, tapi pada proses pengawasan dan identifikasi kendaraan bermotor dalam rangka untuk mengecek apakah kendaraan tersebut hasil curian atau bukan, misalnya," terang dosen Fakultas Hukum UGM ini.

Menurut Adri, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa STNK harus dilakukan pengesahan setiap tahun.

Pasal 37 ayat 3 beleid tersebut berbunyi: "STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun."

Proses pengesahan STNK, menurut Adri didahului dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), permohonan verifikasi, penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), pembayaran asuransi, dan lain-lain sesuai yang diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012.

"Jika polisi memeriksa soal pajak kendaraan bermotor itu karena memang STNK menjadi tidak sah jika masa berlakunya habis. Karena untuk pengesahan STNK itu harus verifikasi, membayar asuransi, dan lain sebagainya," tambah Adri.

Adri mengatakan, polisi juga berwenang untuk melakukan pemeriksaan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemeriksaan STNK terdiri atas kepemilikan, kesesuaian STNK dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku dan keaslian.

Penilangan STNK untuk Cek Keabsahan

Sementara itu, menurut Kepala sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, penilangan terhadap pemilik STNK yang pajaknya mati adalah wajar. Penilangan ini, menurut Budiyanto sudah sesuai dengan aturan undang-undang.

Budiyanto memakai dasar Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menegaskan, dalam Pasal 68 ayat (1) dan (1) serta Pasal 70 perihal keabsahan STNK.

“Pada saat polisi melakukan penegakan hukum dengan obyek tersebut di atas berkaitan dengan keabsahan STNK berkaitan dengan keabsahan STNK Pasal 70 ayat (2). STNK dan TNKB berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” tegas Budiyanto pada Tirto.

Menurut Budiyanto setiap pengesahan STNK diawali dengan pembayaran pajak. Pengesahan dan pembayaran pajak tersebut dikatakan merupakan satu kesatuan dan tidak bisa dipisahkan. Namun, polisi bukan mengurusi masalah pembayaran pajaknya, tetapi keabsahan STNK tersebut.

“Penegakan hukum yang dilakukan oleh anggota Polantas bukan terkait pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK,” tegas Budiyanto. “Karena kalau pajak mati berarti STNK tidak sah.”

Dalam Pasal 288 undang-undang yang sama, diatur hukuman tentang pelanggaran tersebut. Hukumannya bisa mencapai 2 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Budiyanto menegaskan selama ini sudah banyak yang ditindak atas kesalahan ini.

“Sudah cukup banyak yang kita tilang dan sudah divonis,” ucapnya lagi.

Dalam bagian lampiran untuk keterangan tambahan Pasal 70 disebutkan, yang dimaksud pengesahan setiap tahun adalah demi pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak.

Baca juga artikel terkait STNK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis