Menuju konten utama

Benarkah STNK Mati 2 Tahun Langsung Disita? Simak Informasinya

Korlantas Polri tegaskan tidak ada aturan tilang baru April 2025. Tilang tetap via ETLE, penyitaan hanya berlaku sesuai UU yang sudah ada.

Benarkah STNK Mati 2 Tahun Langsung Disita? Simak Informasinya
Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (20/1/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Tengah viral di media sosial narasi yang menyatakan adanya perubahan aturan tilang kendaraan terbaru yang berlaku mulai April 2025. Narasi tersebut menyebutkan, bahwa pada aturan tilang kendaraan terbaru, motor dan mobil yang terkena tilang akan langsung disita oleh petugas.

Lantas, benarkah terdapat aturan tilang kendaraan baru berupa penyitaan langsung kendaraan bermotor yang terkena tilang mulai April 2025? Korlantas Polri membantah narasi terkait aturan tilang kendaraan terbaru tersebut, dan menyatakan narasi tersebut sebagai hoaks.

Menurut laporan Kumparan, Korlantas Polri menegaskan, bahwa saat ini belum ada aturan baru. Pihak Korlantas Polri masih akan mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik atau ETLE untuk penindakan penilangan.

Aturan Terkait Penyitaan Kendaraan Bermotor

Adapun untuk penyitaan kendaraan bermotor sendiri telah diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 260 ayat (1) huruf (a), petugas dapat menyita kendaraan bermotor apabila terjadi pelanggaran lalu lintas atau merupakan alat dan atau hasil kejahatan.

Selain itu, kendaraan bermotor juga dapat disita apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sudah mati lebih dari 2 tahun.

Hal ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 2 huruf (b), dan PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (6) huruf (a).

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 2 huruf (b) disebutkan, bahwa registrasi kendaraan bermotor dapat dihapus karena pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK.

Kemudian, pada PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (6) huruf (a) ditegaskan, bahwa penyitaan atas kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

Dengan dihapuskannya registrasi kendaraan, maka kendaraan bermotor tersebut tidak memiliki STNK yang sah dan dapat disita oleh petugas.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka narasi yang menyatakan adanya perubahan aturan tilang terbaru berbentuk penyitaan langsung kendaraan bermotor yang berlaku mulai April 2025 adalah hoaks atau tidak benar.

Aturan tentang penyitaan kendaraan bermotor telah ada sebelumnya dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 maupun PP Nomor 80 Tahun 2012.

Baca juga artikel terkait TILANG atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra