Menuju konten utama

Polisi Tersangkakan Pengusaha Batang yang Ubah Sawah jadi Tambak

Dinas Pertanian Jateng mengatakan alih fungsi lahan itu mengurangi luas sawah produktif di Batang.

Polisi Tersangkakan Pengusaha Batang yang Ubah Sawah jadi Tambak
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto (kanan), Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan jajarannya, pada Rabu (10/6/2026), menunjukkan barang bukti kasus alih fungsi lahan sawah jadi tambak udang di Batang. FOTO/istimewa

tirto.id - Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Batang. Pengusaha tersebut diduga mengubah sekitar 7 hektare sawah produktif menjadi tambak udang komersial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Djoko Julianto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan tambak udang di kawasan pertanian di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Batang.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lapangan. Di lokasi, polisi menemukan aktivitas budidaya udang vaname air payau beserta fasilitas penunjang berupa gudang, kantor, dan instalasi kincir air yang berdiri di atas lahan pertanian produktif.

"Lahan tersebut dibeli kemudian diubah menjadi tambak udang. Berdasarkan data administrasi dan kode objek pajak, lahan itu berstatus sawah produktif," kata Djoko, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, AMP sebenarnya telah mengantongi izin usaha. Namun, lokasi kegiatan tambak bergeser dari titik koordinat yang telah disetujui sehingga masuk ke kawasan yang dilindungi sebagai lahan pangan.

Akibat pergeseran tersebut, area lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 6,88 hektare dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektare berubah fungsi menjadi tambak udang.

Dokumentasi satelit yang dikumpulkan penyidik menunjukkan perubahan signifikan pada kawasan tersebut. Pada 2020, lokasi masih berupa hamparan sawah, sedangkan pada 2025 sebagian besar area telah berubah menjadi petak-petak tambak.

Polisi menyebut usaha budidaya udang tersebut telah beroperasi sekitar lima tahun dengan omzet mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Hasil panennya dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal.

Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, mengatakan alih fungsi lahan tersebut tidak hanya mengurangi luas sawah produktif di Batang, tetapi juga berpotensi memengaruhi ketahanan pangan di daerah.

Penyidik juga memperkirakan pemerintah harus mengeluarkan biaya sekitar Rp32 miliar untuk memulihkan kondisi tanah yang telah terkontaminasi air payau agar dapat kembali difungsikan sebagai lahan pertanian.

AMP dijerat Pasal 72 Ayat (1) juncto Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Pasal 70 Ayat (1) juncto Pasal 61 Huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca juga artikel terkait ALIH FUNGSI LAHAN atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi