tirto.id - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyebutkan 554.615 hektare (ha) lahan di Indonesia mengalami alih fungsi dalam periode 2019-2025. Seluas 144.255,1 ha di antaranya berada di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
"Selama tahun 2019-2025 ada alih fungsi lahan sebanyak 554.615 hektare. Dari 554.615 hektare, ada 144.255,1 hektare yang terbukti di kawasan LP2B," ucap Nusron dalam rapat bersama Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, terkait sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Menurut Nusron, pengelola lahan di kawasan LP2B melanggar Pasal 44 UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2P). Dalam Pasal 44, kawasan LP2B dapat dialihfungsikan hanya untuk kepentingan umum seperti jalan, pengairan, drainase, pipa air, dan jaringan listrik.
Nusron berujar jika menggunakan kawasan LP2B untuk kepentingan umum, pengelola kawasan juga harus mengganti lahan yang digunakan. Penggantian luasan lahan disesuaikan berdasar bentuk kawasan LP2B yang digunakan.
"Kalau lahannya beririgasi, LP2B-nya, mengganti lahan [seluas] tiga kali lipat [lahan yang digunakan]. Kalau lahannya dulunya rawa, dua kali lipat. Kalau tidak beririgasi, satu kali lipat," tuturnya.
Nusron juga mengungkapkan seratusan hektare lahan yang tergolong kawasan LP2B kebanyakan digunakan untuk kebutuhan nonsawah. Misalnya, kawasan perumahan dan kawasan industri.
Nusron mengakui pemerintah pusat belum pernah menindak pengelola kawasan LP2B yang melakukan alih fungsi. Karena itu, semakin banyak pengelola yang disebutnya berbuat seenaknya sendiri.
"Belum pernah [menindak], ini mau kita praktekkan. Makanya pada ngelonjak ini karena belum pernah dipraktekkan," urai dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id




























