tirto.id - Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, menegaskan banjir besar dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat bukan semata fenomena alam. Ia menyebut bencana tersebut berkaitan erat dengan alih fungsi lahan yang masif di hulu daerah aliran sungai (DAS).
Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12/2025).
“Berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH dan hasil analisa Pusat Riset Interdisipliner ITB, diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatra bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi,” kata Burhanuddin.
Ia menjelaskan, alih fungsi lahan tersebut berdampak pada hilangnya tutupan vegetasi di wilayah hulu sungai sehingga menurunkan daya serap tanah dan meningkatkan aliran air permukaan.
“Sehingga dampak hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem, dan banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan,” ujarnya.
Burhanuddin mengatakan Satgas PKH telah melakukan identifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor di tiga provinsi tersebut.
Dari hasil identifikasi, ditemukan keterlibatan entitas korporasi dan perorangan.
“Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut,” kata Burhanuddin.
Ia menegaskan, proses klarifikasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan investigasi lanjutan terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai terlibat dalam praktik alih fungsi lahan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Melibatkan seluruh stakeholder (Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Polri) guna menyelaraskan langkah menghindari tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Burhanuddin menekankan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam merespons temuan tersebut.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” kata Burhanuddin.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































