Menuju konten utama

DPR Akan Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan Imbas Banjir Sumatra

Panja akan mengusut lahan-lahan yang berkontribusi dalam timbulnya bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatra.

DPR Akan Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan Imbas Banjir Sumatra
Petani menaburkan pupuk ke tanaman padi dengan latar belakang kompleks perumahan di area persawahan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (6/11/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.

tirto.id - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto alias Titiek Soeharto mengatakan pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan. Panja akan mengusut lahan-lahan yang berkontribusi dalam timbulnya bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatra; yakni Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar), dan Aceh.

“Kami mendukung Kementerian supaya ditindak dan tidak terjadi lagi [alih fungsi lahan]. Tidak hanya di tiga daerah yang dilanda bencana ini, tapi juga di seluruh Indonesia,” kata Titiek kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (5/12/2025).

Titiek mengatakan Panja ini dibentuk agar bisa membahas lebih mendalam terkait apa saja yang diperbolehkan dan tidak soal alih fungsi lahan di wilayah rawan bencana. Adapun pembahasan Panja-nya akan dilakukan pada masa sidang DPR RI berikutnya.

“Kemudian kami juga dari Komisi IV akan membentuk panja alih fungsi lahan. Jadi supaya bisa membahas lebih lanjut lagi apa-apa ke depannya yang boleh dan tidak boleh dilakukan,”’ tambah Titiek.

Titiek pun juga meminta agar seluruh kegiatan penebangan hutan yang menimbulkan kerugian untuk dihentikan. “Menghentikan segala pemotongan pohon, ilegal logging maupun yang legal, yang nyata-nyata merugikan masyarakat,” katanya.

Dia menegaskan pemerintah harus tegas dalam menindak hukum pelaku-pelaku yang terlibat dalam munculnya tumpukan-tumpukan kayu memenuhi sungai hingga pantai.

“Kita minta supaya Kementerian untuk menghentikan ini kemudian dan mencari tahu, menghukum siapa-siapa saja yang menyebabkan pohon, batang-batang mayu yang sampai segitu banyak memenuhi aliran sungai maupun laut dan pantai,” ucap dia.

Titiek juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi izin pembukaan lahan untuk perkebunan maupun pertambangan. Titiek ingin dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)- yang sudah ada dikaji ulang oleh pemerintah.

“Terutama juga mengenai pembukaan lahan untuk baik itu perkebunan atau pertambangan itu dikaji lagi AMDAL-nya. Jangan main kasih saja,” terang Titiek.

Titiek mendukung Kemenhut menindak tegas pelaku yang berkontribusi dalam kerusakan lingkungan tanpa pandang bulu. “Kami mendukung Kementerian untuk menindak siapapun yang membuat kerusakan ini. Tidak usah takut apakah di belakangnya ada bintang-bintang, mau bintang dua, tiga, atau berapa Itu,” tegasnya.

Baca juga artikel terkait ALIH FUNGSI LAHAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfons Yoshio Hartanto