Menuju konten utama

Nusron Minta Bali Cetak Sawah Baru Buat Ganti yang Alih Fungsi

Bali harus pulihkan 4 ribu hektare sawah ditambah mencetak 2 ribu hektare baru agar target swasembada pangan terpenuhi.

Nusron Minta Bali Cetak Sawah Baru Buat Ganti yang Alih Fungsi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (dua dari kiri), saat Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria di Bali, Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/11/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap bahwa alih fungsi lahan sawah di Bali sudah mencapai tahap yang berbahaya. Dia kemudian minta, Bali mencetak sawah baru sebagai Ganti lahan yang sudah alih fungsi.

Berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Bali, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) Bali hanya 62 persen dari total lahan baku sawah (LBS). Padahal, menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2025, target LP2B sebuah provinsi adalah 87 persen dari total LBS.

"Karena itu, Pak Gubernur, yang lama kita tutup. Namun, sebelum kita tutup, nanti bersama pak bupati dan wali kota, kita rapat khusus cari solusi. Salah satu solusinya adalah kita cari lahan baru. Kita ajukan kepada Menteri Pertanian untuk mencetak sawah baru sebagai ganti yang sudah alih fungsi untuk menjamin kepastian investasi di Provinsi Bali," lontar Nusron saat Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria di Bali, Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/11/2025).

Nusron meminta Gubernur Bali, Wayan Koster, beserta para bupati dan wali kota di Bali untuk memetakan titik-titik lokasi untuk membangun sawah guna menggantikan fungsi lahan yang telanjur hilang.

Kementerian ATR/BPN mencatat, selama tahun 2019 hingga 2025, terdapat sekitar 4 ribu hektare sawah yang menghilang. Untuk target swasembada pangan, Bali harus memulihkan kembali 4 ribu hektare sawah ditambah mencetak tambahan 2 ribu hektare agar memenuhi target.

"Setelah itu tutup. Yang lama sudah ada bangunan, kita legalisasi dengan catatan sudah ada pengganti. Kemudian yang baru (pembangunan di lahan produktif) sudah enggak boleh. Kalau mau bangun vila, silakan, tapi jangan di lahan produktif supaya tidak mengganggu ketahanan pangan dan ekosistem alam," jelasnya.

Dia memperingatkan, jika tidak dilakukan proses cetak sawah baru, maka Pemprov Bali melanggar LP2B. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, terdapat ancaman pidana 5 tahun penjara bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sedang memproses rancangan peraturan daerah (perda) untuk pengendalian alih fungsi lahan produktif. Namun, sebelum itu, akan dikeluarkan instruksi Gubernur kepada Pemerintah Daerah (Pemda) se-Bali agar tidak mengeluarkan izin bangunan di lahan produktif.

"[Untuk sawah baru] akan dipetakan. Di mana lahan-lahan sekarang ini bukan sawah, lahan kering atau tidak produktif, akan kita upayakan dipetakan dulu karena sawah ini air harus ada. Apakah ada sumber air yang berdekatan di wilayah tersebut, sehingga itu bisa dijadikan sebagai kawasan sawah baru," kata Koster.

Koster melihat ada beberapa lokasi daerah kering yang potensial disulap menjadi sawah baru, yakni Gerokgak dan Tejakula yang berada di Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, serta Kabupaten Jembrana. Namun, menurutnya, lokasi tersebut masih perlu dikaji dari segi ekosistemnya terlebih dahulu.

"Kecocokan lahan dengan tanamannya dan iklimnya memungkinkan atau enggak. Kedua, kalau menurut saya, air itu ada. Cuma yang agak jauh harus disalurkan," tuturnya.

Baca juga artikel terkait CETAK SAWAH atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah