Menuju konten utama

Pemerintah Akan Bangun Pabrik Bahan Peledak di Wanam, Papua

Kawasan Wanam juga diproyeksikan menjadi pusat cadangan pangan nasional yang termasuk dalam program cetak sawah seluas 1 juta hektare.

Pemerintah Akan Bangun Pabrik Bahan Peledak di Wanam, Papua
Ketum Parpol PAN, Zulkifli Hasan, usai menghadiri pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Pemerintah tengah mengembangkan kawasan Wanam, Merauke, Papua Selatan, sebagai kawasan proyek strategis nasional (PSN) untuk ketahanan pangan, energi, hingga penguatan industri pertahanan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan untuk merealisasikan rencana tersebut pemerintah telah membuka hutan seluas 481.000 hektar.

Tak hanya untuk pangan, lahan ini juga akan dimanfaatkan untuk membangun pabrik propelan. Propelan sendiri merupakan bahan peledak untuk pemicu amunisi atau roket.

“Karena di sana juga nanti akan dibangun, karena itu kan perbatasan ya, pabrik Propelan, amunisi di situ,” kata Zulhas usai Rakortas di Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Donny Ermawan Taufanto, mengatakan bahwa rencana pembangunan pabrik amunisi di Wanam, ini masih dalam tahap perencanaan.

Dia belum dapat memastikan berapa luasan lahan dan lokasi tempat pembangunan pabrik bahan pemicu amunisi senjata api dan roket tersebut.

“(Bentuknya) pabrik, tapi masih rencana. (Luas lahannya) belum ada,” katanya saat ditemui usai Rakortas.

Sebelumnya, kawasan ini diproyeksikan menjadi pusat cadangan pangan nasional yang termasuk dalam program cetak sawah seluas 1 juta hektare yang dicanangkan pemerintah.

Kawasan ini akan didukung oleh pembangunan infrastruktur seperti bandara, pelabuhan, dan jaringan irigasi. Tak hanya untuk mencetak sawah, di kawasan ini juga akan dibangun industri biofuel B50, pabrik etanol dari tebu dan ubi, serta kebun sawit.

Landasan hukum program tersebut termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan kawasan.

Baca juga artikel terkait PAPUA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana