Menuju konten utama

Panglima TNI Klaim Proses Pemusnahan Amunisi di Garut Sesuai SOP

Panglima TNI mengakui ada pekerja sipil yang terlibat di lokasi kejadian sebagai tukang masak.

Panglima TNI Klaim Proses Pemusnahan Amunisi di Garut Sesuai SOP
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan bahwa prosedur pemusnahan amunisi afkir atau tak layak pakai yang dilakukan di Garut, Jawa Barat, telah mengikuti standard operational procedure (SOP) yang berlaku. Hal ini disampaikannya usai Rapat Kerja tertutup bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (26/5/2025).

“Sudah saya sampaikan bahwa prosedur untuk peledakan sudah dilaksanakan sesuai dengan SOP,” kata Agus.

Proses pemusnahan amunisi yang telah kedaluwarsa, menurut Agus, dimulai dari satuan pemakai di lapangan. Amunisi yang dinyatakan tidak layak pakai (expired) dilaporkan terlebih dahulu ke Satuan Logistik (Slog) Kodam.

“Kemudian dari Slog Kodam dilaporkan kepada Slog Angkatan Darat. Kemudian, dari Slog Angkatan Darat ke Slog TNI dan ke Kementerian Pertahanan,” katanya.

Selain itu, Agus mengatakan bahwa amunisi dan detonator yang sudah kedaluwarsa memang sangat sensitif terhadap gerakan, gesekan, hingga cahaya sehingga memiliki risiko tinggi meledak.

“Kemudian, juga biasanya kalau amunisi atau detonator yang sudah expired, dia itu sensitif terhadap, gerakan, apa gesekan, kemudian juga terhadap cahaya sehingga memang sangat mudah untuk menimbulkan ledakan,” jelas Agus.

Terkait keterlibatan warga sipil dalam insiden tersebut, Panglima TNI menyatakan bahwa TNI secara prinsip tidak melibatkan masyarakat sipil dalam pemusnahan bahan peledak. Namun, dia mengakui ada pekerja sipil di lokasi kejadian sebagai tukang masak.

“Sebenarnya, kami tidak melibatkan warga sipil dalam pemusnahan bahan perledak yang sudah expired,” katanya.

Lebih lanjut, Agus juga menyampaikan bahwa seluruh korban akan menerima hak-haknya. Korban dari anggota TNI akan mendapatkan santunan risiko kematian sebesar Rp350 juta, beasiswa untuk dua anak, gaji terusan, juga gaji pensiun.

“Kemudian, santunan kepada masyarakat juga sudah diberikan oleh Pangdam, Kasad, Panglima TNI, Menhan, dan gubernur,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait LEDAKAN AMUNISI GARUT atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi