tirto.id - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk memoratorium bangunan wisata di Desa Jatiluwih, Kabupaten Tabanan. Diketahui, Desa Jatiluwih merupakan salah satu situs warisan budaya dunia (WBD) yang telah ditetapkan oleh UNESCO.
"Dipastikan sudah ada aturan yang mengatur, ada undang-undang dan peraturan daerah (perda). Situs ini di tempat Lahan Sawah Dilindungi (LSD), ke depannya tidak boleh ada [penambahan akomodasi pariwisata di Jatiluwih]. Tidak boleh ada. Kalau ada, itu Satpol PP pasti bongkar," kata Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, seusai rapat di Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis (08/01/2026).
Sementara itu, untuk bangunan akomodasi pariwisata yang sudah telanjur ada di Desa Jatiluwih, Pansus TRAP dan Pemerintah Kabupaten Tabanan akan melakukan penataan ulang. Penataan tersebut bertujuan untuk merapikan dan menyesuaikan bangunan yang sudah ada dengan kondisi alam yang ada di Desa Jatiluwih.
"Ditoleransi dan ditata ulang untuk beradaptasi secara alami di sana. Mungkin atapnya itu bernuansa alami semua, tidak dalam bentuk beton-beton," terang Supartha.
Dalam sidak yang dilakukan oleh Pansus TRAP, ditemukan 13 bangunan usaha yang diduga melanggar LSD dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di kawasan Subak Jatiluwih. Bangunan-bangunan tersebut lantas ditutup untuk sementara waktu dan disegel dengan garis Satpol PP.
Namun, penyegelan bangunan-bangunan tersebut sempat mendapat perlawanan dari warga Desa Jatiluwih. Mereka memasang seng dan plastik plastik di areal persawahan sebagai bentuk protes. Seng tersebut baru dicabut pada Senin (05/01/2026) seusai Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, berdialog dengan para petani di Kantor Desa Jatiluwih.
Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyebut dengan adanya rekomendasi oleh Pansus TRAP Provinsi Bali, maka garis Satpol PP yang dipasang akan mulai dibongkar. Namun, pihaknya tetap akan memantau penerapan rekomendasi DPRD Provinsi Bali di Desa Jatiluwih.
"Disesuaikan seperti warung-warung kecil yang semi-permanen. Artinya jangan ada beton, dibuatkan yang alami, yang bisa juga membantu menambah pesona di Jatiluwih," ucap Dharmadi.
Dharmadi menegaskan akan menindak tegas apabila terdapat pembangunan yang melanggar ketentuan moratorium di kawasan LSD dan LP2B Jatiluwih.
"Jika terdapat pembangunan di kawasan LSD dan LP2B, maka akan kami serahkan langsung ke pihak kepolisian," tegasnya.
Manajer Operasional Daya Tarik Wisata Jatiluwih, I Ketut Purna, semula mengungkap terdapat penurunan signifikan pada angka wisatawan yang berkunjung ke Jatiluwih usai pemasangan seng oleh petani yang memrotes penyegelan tempat usaha di sana.
Purna bahkan mengaku kunjungan wisatawan mancanegara ke kawasan tersebut berkurang hingga 80 persen pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Tercatat tiga wholesaler pariwisata dari Jerman dan Prancis menghentikan penjualan paket wisata ke Jatiluwih dengan alasan pertimbangan keselamatan wisatawan," ungkap Purna.
Purna berharap, dengan adanya kebijakan moratorium dan pembongkaran seng dapat mendongkrak kembali kunjungan wisatawan asing ke Jatiluwih. Dia juga berharap tidak terjadi konflik serupa di kawasan tersebut yang berdampak pada kunjungan wisatawan.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































