Menuju konten utama

Ammar Zoni Dites Urine Sebelum Persidangan, Hasilnya Negatif

Rika mengatakan, Ammar Zoni juga telah dites urine untuk memastikan telah bebas dari narkoba ketika sampai di Rutan Narkotika Jakarta.

Ammar Zoni Dites Urine Sebelum Persidangan, Hasilnya Negatif
Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, di Lapas Narkotika Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (8/1/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menggelar tes urine massal lembaga pemasyarakatan (Lapas) seluruh Indonesia, termasuk di Lapas Narkotika Jakarta, tempat Aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dipenjara.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS Kementerian Imipas, Rika Aprianti, mengatakan, Ammar Zoni telah dites urine sebelum menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Rika memastikan bahwa hasil tes urine Ammar Zoni negatif narkoba, terlebih Ammar Zoni sempat ditahan di Lapas Nusakambangan sebelumnya.

"Tapi hasilnya terakhir, Ammar Zoni itu negatif hasilnya. Kalau masih positif juga, enggak mungkin lah, dia lama di sana tiga bulan," kata Rika kepada wartawan di Lapas Narkotika Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (8/1/2026).

Ammar Zoni sempat ditahan di Lapas Nusakambangan usai untuk ketiga kalinya terjerat kasus narkoba. Namun, dia akhirnya dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta untuk menjalani persidangan.

Kata Rika, Ammar Zoni juga telah dites urine untuk memastikan telah bebas dari narkoba ketika sampai di Rutan Narkotika Jakarta.

Diketahui, saat ini, Ammar Zoni tengah menjalani persidangan perkara dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba bersama dengan lima terdakwa lainnya.

Lima terdakwa lainnya yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Ammar Zoni dan kawan-kawan dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (13/12/2025). Rika mengatakan, Ammar dan terdakwa lainnya akan dikembalikan ke Lapas Nusa Kambangan usai menjalani persidangan.

Sebelumnya, Ammar Zoni dkk menghadiri sidang via daring. Namun, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan para terdakwa secara langsung.

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Ammar dkk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Kata Hakim, hal ini dilakukan demi kelancaran proses pembuktian.

Baca juga artikel terkait AMMAR ZONI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher