tirto.id - Terdakwa II kasus peredaran sabu di dalam rutan Salemba, Ardian Prasetyo, mengaku mendapatkan siksaan dan intimidasi selama diperiksa pada tahap awal oleh pihak berwajib.
Mulanya, hal ini terungkap saat terdakwa I, Asep bin Sarikin menceritakan awal penemuan barang bukti terjadi pada 23 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, petugas lapas mendatangi kamar hunian blok E1 dan menanyakan lemari miliknya. Asep mengaku diminta membuka kasur, yang di bawahnya ditemukan bungkus rokok berisi sabu.
“Bungkus rokok itu isinya sabu. Dari situ saya diamankan, dibawa ke pos penjagaan. Ditanya punya siapa, saya tidak tahu ini punya siapa,” ujar Asep dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Asep menegaskan sabu tersebut bukan miliknya. Ia menyebut kamar hunian ditempati banyak orang dan menilai tidak masuk akal jika ia menyembunyikan barang terlarang lalu justru membongkarnya sendiri.
“Kalau memang ini punya saya, ada di kasur saya, saya tidak mungkin angkat itu kasur. Dan hanya orang bodoh yang bisa angkat kasur kasih tahu barang bukti itu,” kata Asep.
Dalam pemeriksaan, Asep juga membantah keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, yang mengatakan bahwa bungkus rokok itu adalah barang bukti bahwa sabu itu miliknya. Ia mengaku dipaksa untuk mengakui kepemilikan barang bukti dan menyebut nama pihak lain. Asep mengaku menandatangani BAP tanpa membacanya.
“Saya tetap tidak mengakui itu barang saya. Karena Pak Hendra itu curiga sama Adrian (terdakwa II), saya diintimidasi untuk harus mengakui barang-barang yang ada di situ. Jadi keterangan saya di BAP polisi itu saya sangkal, tidak benar semua ujarnya,” kata Asep.
“Saya tanda tangan karena itu BAP sudah jadi… saya enggak baca, sudah tanda tangan saja. Katanya ‘Asep udah kamu diam aja, ikutin alur cerita, pokoknya ini enggak mungkin sampai ke pengadilan’,” tambah Asep di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Ardian mengklaim mengalami kekerasan fisik saat diperiksa aparat setelah dimintai keterangan terkait temuan sabu tersebut.
Adrian menjelaskan bahwa dirinya tidak berada di kamar saat penggeledahan dilakukan. Ia baru diminta menghadap petugas setelah menerima kabar bahwa Asep diamankan. Namun, saat diperiksa, Adrian mengaku mendapat tekanan berat.
“Dari jam setengah tiga sampai jam enam itu saya diintimidasi, dipukul, disetrum,” kata Adrian dalam persidangan.
Ia juga membantah sabu tersebut berasal dari rokok yang sempat ia titipkan kepada terdakwa lain. Adrian menegaskan rokok yang ia titipkan berisi rokok biasa, bukan narkotika.
“Pas saya titip ke terdakwa IV Ade Candra itu ada isi rokoknya. Bukan sabu,” ujar Adrian.
Ia menambahkan, pesan singkat di ponselnya juga menunjukkan bahwa titipan tersebut adalah rokok biasa.
Terdakwa VI Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya atas kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































