tirto.id - Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni memberi keterangan bahwa dirinya terpaksa mengaku mengedarkan narkoba di Rutan Salemba lantaran ditekan oleh pihak kepolisian. Bahkan, dia menyebut sempat dipukul hingga disetrum agar mau mengaku.
Hal ini disampiakannya saat menghadapi persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Selain Ammar yang berstatus terdakwa VI, terdapat lima terdakwa lain, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menayangkan video pengakuan Ammar. Dalam video tersebut Ammar mengaku mengedarkan narkoba di Rutan Salemba.
Usai video tersebut diputar, Ammar mengaku berada dalam tekanan saat video tersebut diambil. Dia menyebut telah dipaksa untuk mengakui perbuatan tersebut.
"Ini kami berlima minta tolong dihadirkan CCTV, Yang Mulia, karena di situ ada CCTV. Kami di bawah tekanan, dipukul, disetrum, dipaksa untuk mengaku," kata Ammar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Pernyataan Ammar ini disampaikan usai polisi bernama Arif yang menangani perkara ini mengaku tidak pernah melakukan kekerasan terhadap para terdakwa. Hal itu disampaikan Arif saat dihadirkan sebagai saksi.
"Kami pastikan tidak ada kekerasan itu," kata Arif.
Tidak terima dengan jawaban Arif, Ammar kembali meminta agar dihadirkan rekaman CCTV rutan saat video pengakuannya diambil dalam sidang.
"Makanya kami meminta untuk dihadirkan CCTV, Yang Mulia. Dari pihak rutan tadi bilangnya tanggal 3 Januari. Di situ ada CCTV, gak akan mungkin kalau gak ada CCTV. Jadi, saya meminta," ujar Ammar.
“Saya memang mengaku seperti itu, yang di video itu, tapi pertanyaannya, pengakuan saya itu berdasarkan dari tekanan. Tekanan yang di mana CCTV bisa membuktikan itu semua," tambahnya.
Sebagai informasi, hari ini merupakan kali pertama Ammar Zoni dan empat orang lain yang merupakan terdakwa peredaran narkoba di Rutan Salemba hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengikuti persidangan. Para terdakwa ini sebelumnya ditahan di Lapas Nusakambangan.
Ammar Zoni dan kawan-kawan dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu (13/12/2025). Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan Ammar dan terdakwa lainnya akan dikembalikan ke Lapas Nusa Kambangan usai menjalani persidangan.
Sebelumnya, Ammar Zoni dkk. menghadiri sidang secara daring. Namun, majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan para terdakwa secara langsung.
Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Ammar dkk. di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Kata Hakim, hal ini dilakukan demi kelancaran proses pembuktian.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























