Menuju konten utama

LPSK Ungkap Ammar Zoni Ajukan Permohonan Justice Collaborator

Permohonan Ammar Zoni diajukan oleh kuasa hukum bersama keluarga dan permohonan tersebut tengah berada dalam proses penelaahan.

LPSK Ungkap Ammar Zoni Ajukan Permohonan Justice Collaborator
Artis Ammar Zoni yang ditangkap polisi di Serpong, Tangerang karena mengonsumsi narkoba, Selasa (12/12/2023) malam. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap permohonan pengajuan perlindungan Ammar Zoni (AZ), Rabu, (26/11/2025). Ammar Zoni juga mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan, permohonan diajukan oleh kuasa hukum bersama keluarga. Saat ini, kata dia, permohonan berada dalam proses penelaahan.

“LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku,” ujar Sri dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).

Sri menambahkan, kerangka hukum perlindungan saksi pelaku selain diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban juga diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku. Regulasi tersebut mengatur bahwa status Justice Collaborator antara lain mempertimbangkan kontribusi pemohon terhadap pengungkapan kejahatan, termasuk pengungkapan jaringan yang lebih luas terkait kasus peredaran Narkotika.

"Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh," kata Sri.

Dia menjelaskan, dalam menelaah posisi sebagai JC, keterangan pemohon memiliki nilai strategis dalam pengungkapan perkara antara lain saksi pelaku membuka informasi yang diketahuinya (termasuk struktur kejahatan), alur transaksi, hingga pihak-pihak yang berada di tingkat yang lebih tinggi dalam jaringan. Sri menjelaskan, posisi saksi pelaku memiliki standar kontribusi yang berbeda dibanding terdakwa lainnya.

Dalam mekanisme JC, kata dia, keterangan pemohon harus bernilai strategis, bukan sekadar pengakuan, tetapi mampu membuka struktur kejahatan, alur transaksi, hingga aktor yang berada pada level pengendali dalam jaringan. Terkait perkara narkotika, Sri menekankan bahwa indikator utama dalam permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar, bukan hanya pembuktian tindak pidana di persidangan.

“Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar,” tutur Sri.

Perkara yang menjerat Ammar Zoni diketahui berkaitan dengan dugaan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram. Sebanyak enam terdakwa dalam perkara ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher