Menuju konten utama

JPU Tak Mampu Hadirkan Ammar Zoni dkk, Kuasa Hukum Tolak Sidang

JPU tidak mampu menghadirkan Ammar Zoni dkk di dalam persidangan karena permohonan pemindahan terpidana sementara oleh Ditjen PAS ditolak.

JPU Tak Mampu Hadirkan Ammar Zoni dkk, Kuasa Hukum Tolak Sidang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat belum mampu menghadirkan Ammar Zoni pada persidangan hari ini di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat belum mampu menghadirkan Ammar Zoni dkk selaku terdakwa kasus dugaan penjualan narkoba di Rumah Tahanan Nasional (Rutan) Salemba dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Padahal, berdasarkan penetapan Hakim Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst, terdakwa Asep alias Cecep bin Sarikin—yang di dalamnya termasuk Ammar Zoni—seharusnya dihadirkan secara langsung di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat guna menjalani persidangan.

“Penuntut Umum pada perkara Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan tidak dapat menghadirkan Terdakwa Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan pada persidangan hari ini di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata salah seorang JPU kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

JPU menjelaskan, mereka tidak mampu menghadirkan Ammar Zoni dkk di dalam persidangan karena permohonan pemindahan terpidana sementara yang diajukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia, tidak disetujui.

Saat ini, Ammar Zoni dkk diketahui tengah ditahan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. JPU mengaku, mereka telah meminta persetujuan Dirjen Pas Kementerian Imipas untuk memindahkan para terdakwa ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.

“Permohonan pemindahan sementara narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Daerah Khusus Jakarta, belum dapat dipenuhi,” sebut JPU.

Berdasarkan surat balasan atas permohonan JPU tersebut, Dirjen Pas Kementerian Imipas menyatakan bahwa persidangan Ammar Zoni dkk tetap bisa dilaksanakan secara daring atau teleconference, dan akan difasilitasi oleh pihak Lapas Nusakambangan. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, efisiensi pelaksanaan, dan efektivitas waktu.

Selain itu, keputusan agar persidangan Ammar Zoni dkk tetap dilakukan secara daring juga didasarkan pada perjanjian kerja sama (MoU) antara Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) pada 2020 lalu.

“[Merujuk pada] perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 402/PJU/HM.01.1/4/2020, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor KEP-17/E/EJP/04/2020, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 tentang pelaksanaan persidangan melalui teleconference,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Ammar Zoni dkk lantas menolak untuk melanjutkan persidangan, lantaran klien-klien mereka tidak bisa dihadirkan secara langsung ke ruang sidang.

“Kami tidak akan mau duduk melanjutkan sidang ini sebelum ada [para terdakwa],” kata seorang kuasa hukum Ammar Zoni dkk.

Kuasa hukum juga meminta JPU untuk bersurat langsung ke Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, untuk mengupayakan kehadiran kliennya di persidangan secara luring.

Menurutnya, sebagai instansi penegak hukum, Kejaksaan harus taat terhadap ketetapan hakim yang mengharuskan Ammar Zoni dkk hadir secara langsung. Apabila tidak, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum bisa menurun.

“Jadi instansi apapun, baik itu kami datang ke sini, Jaksa datang ke sini, yang Majelis juga duduk di sini, [harus] berdasarkan penetapan Hakim,” tegas kuasa hukum.

“Jadi kalau ini dipaksakan, bagaimana nanti masyarakat menengok keputusan Yang Mulia ini, yang sudah ada penetapan, [tapi] tidak dipatuhi? Akhirnya masyarakat tidak akan percaya,” sambungnya.

Sementara itu, Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menegaskan, hingga saat ini, majelis hakim masih menetapkan bahwa persidangan Ammar Zoni dkk harus dihadiri oleh para terdakwa secara langsung atau luring.

Apabila nantinya persidangan harus dijalankan secara daring, maka majelis hakim akan mengeluarkan penetapan baru. Namun, hingga sejauh ini, penetapan hakim masih menyatakan bahwa para terdakwa harus hadir secara langsung.

“Selama belum dikeluarkan penetapan baru secara online, kami masih berpegangan dengan penetapan yang sebelumnya. Nanti kalau secara online, pasti kami akan keluarkan lagi. Artinya kan yang offline tidak berlaku. Tapi karena kami belum keluarkan, berarti kita masih berpedoman dengan yang offline,” tegas Dwi dalam persidangan.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, telah ditemukan di kamar milik Ammar Zoni barang bukti narkotika berupa satu bungkus plastik klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," kata Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, dalam persidangan pada Kamis (23/10/2025) lalu.

Selain Ammar Zoni, terdapat lima terdakwa lain yang mengikuti persidangan secara daring di Lapas Nusakambangan antara lain: Ardian Prasetyo bin Ari Ardi, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalin, Muhammad Rifaldi.

Mereka semua didakwa dengan ancaman pidana dalam pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga artikel terkait AMMAR ZONI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher