tirto.id - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Muhammad Ammar Akbar atau dikenal Ammar Zoni, mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Selain tidak terima atas dakwaan JPU, Ammar Zoni juga meminta untuk dihadirkan secara langsung di pengadilan. Hal ini karena Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya dihadirkan secara virtual usai mereka dipindahkan ke lapas di Nusakambangan oleh Ditjen Pemasyarakatan.
"Namun Yang Mulia maaf Yang Mulia, kalau kami bisa memohon, semuanya kami memohon untuk didatangkan, dihadirkan di sana Yang Mulia untuk offline. Selama nanti untuk next persidangan setelah ini," kata Ammar Zoni dalam pernyataannya secara virtual saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Ammar Zoni berjanji siap membuka semua perkara yang menyangkut dirinya tersebut secara terang benderang. Menurutnya, hal itu akan efektif apabila dirinya bisa hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi di sini saya akan memberikan segala macam apa pun, gitu loh. Saya akan menjabarkan seperti yang tadi kata kuasa hukum saya bilang, kalau di tempat inilah dimana tempat semuanya kami dengarkan semuanya, gitu kan. Kita buka-buka semuanya, gitu kan, gitu. Enggak ada yang kami tutupkan sama sekali," katanya.
Ammar Zoni berencana untuk menepis semua pernyataan jaksa dalam dakwaan dan berharap bisa membela diri secara langsung atas tuduhan yang ditujukan kepadanya. Sebagai publik figur, Ammar Zoni merasa nama baiknya tercemar dan semua keterlibatannya dalam peredaran narkoba tak sama seperti yang diberitakan media massa.
"Karena kan ini pasti semua, semua mata Indonesia, semua pemberitaan pasti akan mengarah ke saya. Saya enggak mau kalau keluarga saya pada akhirnya nanti tahu saya sebenarnya seperti yang diberitakan, gitu loh," tegasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibaca jaksa penuntut umum, telah ditemukadi kamar milik Ammar Zoni ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.
"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," kata Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra.
Selain Ammar Zoni, terdapat lima terdakwa lain yang mengikuti persidangan secara daring di Lapas Nusakambangan antara lain: Ardian Prasetyo bin Ari Ardi, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalin, Muhammad Rifaldi.
Mereka semua didakwa dengan ancaman pidana dalam pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































