tirto.id - Terdakwa kasus jual beli narkoba dalam Lapas Salemba, Muhammad Amar Akbar atau biasa dipanggil dengan Ammar Zoni, didakwa telah melakukan transaksi jual beli narkotika di dalam lapas. Dalam dakwaan dengan nomor register 270/N.1.10/10/2025, Ammar melakukan peredaran narkotika bersama lima orang lainnya yang juga berstatus sebagai narapidana narkotika.
Kelima orang tersebut antara lain Ardian Prasetyo bin Ari Ardi, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalin, dan Muhammad Rifaldi. Mereka semua kini telah dipindahkan proses pemasyarakatannya ke lapas di Pulau Nusakambangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra, mengungkap bahwa aksi peredaran narkoba yang dilakukan oleh enam orang tersebut pertama diketahui pada 3 Januari 2025 oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Salemba, Hendra Gunawan, yang mencurigai pergerakan keenam orang tersebut.
Dalam dakwaan tersebut, JPU menyebut Ammar Zoni memiliki peran penting bagaimana narkotika tersebut bisa masuk. Dalam kesaksian Ammar Zoni kepada JPU, dirinya mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa V (Muhammad Rifaldi) dan terdakwa 6 (Ammar Zoni) masing-masing sebanyak 50 gram," kata Andri Saputra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Setelah narkotika jenis sabu tersebut berhasil masuk ke dalam Lapas Salemba, Rifaldi kemudian menghubungi rekannya yang lain menggunakan ponsel hasil selundupan.
Dari komunikasi tersebut, Rifaldi mengedarkan kepada empat terdakwa lain hingga kemudian dipergoki oleh Hendra Gunawan yang kemudian dilaporkan ke kepolisian setempat.
Dari proses pemeriksaan ditemukan khususnya di kamar milik Ammar Zoni ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.
"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," kata Andri Saputra.
Keenam terdakwa didakwa dengan ancaman pidana dalam pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































