tirto.id - Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa aktor Muhammad Amar Akbar atau akrab disapa Ammar Zoni akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, (23/10/2025).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara tersebut teregister dengan nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam berkas perkara itu, Ammar akan menjalani sidang dengan kelima terdakwa lain yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
“Agenda Sidang: Sidang Pertama,” tulis SIPP sebagaimana dikutip pada Selasa (21/10/2025).
Sidang pun dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum. Jaksa penuntut umum dalam perkara ini adalah Yeni Rosalita, SH.
Sebelumnya, Ammar Zoni kembali terlibat kasus peredaran narkoba di dalam sel tahanan. Hal itu terungkap dari pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, mengatakan, para tersangka memperoleh sabu dan tembakau sintetis dari tersangka Ammar Zoni. Tersangka Ammar Zoni sendiri mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Kemudian, penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih. Para tersangka pun menggunakan handphone dengan aplikasi Zangi dalam melakukan transaksi narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Saat ini, Ammar bersama lima warga binaan dari Jakarta dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka dianggap sebagai warga binaan berisiko tinggi sehingga harus diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum.
"Seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security," kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Rika mengatakan, pemindahan ini menunjukkan adanya peringatan serius dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dan Dirjen PAS, Mashudi, bahwa siapa saja yang terlibat peredaran narkoba, terutama di dalam lapas, akan ditindak tegas.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































