tirto.id - Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni membantah tudingan sebagai pengedar narkoba di dalam penjara. Pernyataan ini ia tuliskan dalam sebuah surat yang yang diberikan kepada langsung kepada Ustaz Derry (Derry Sulaiman). Ammar menyebut dirinya tidak pernah terlibat dalam peredaran narkotika di balik jeruji besi
Surat itu diterima Ustaz Derry sebelum Ammar dipindahkan ke Nusakambangan. Melalui akun Instagramnya, Ustadz Derry membacakan sebagian isi surat artis sekaligus pesinetron tersebut kepada publik.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memindahkan Ammar Zoni dari Jakarta ke Lapas Super Maximum Karanganyar, Nusakambangan, di Cilapap. Ia termasuk dalam enam warga binaan yang diberangkatkan bersamaan pada Kamis (16/10/2025) pagi. Proses pemindahan dilakukan sesuai standar pengamanan maksimum.
Keenam warga binaan tersebut tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB. Rombongan dikawal ketat oleh petugas Pemasyarakatan, Polres Jakarta Timur, dan Mabes Polri. Setibanya di lokasi, mereka langsung ditempatkan di sel pengamanan tinggi sesuai kategori risiko masing-masing.
Isi Surat Ammar Zoni pada Ustaz Derry
Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar Zoni sempat menulis surat tangan sebanyak tiga halaman. Surat itu diserahkan kepada kuasa hukumnya dan kemudian diberikan untuk Ustaz Derry Sulaiman. Surat tersebut berupa tulisan tangan yang kemungkinan goresan Ammar sendiri.
Ustaz Derry lantas membacakan pesan yang disampaikan Ammar. Dalam postingan Instagram milik Ustaz Derry, Ammar menjelaskan bahwa dirinya membantah terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di dalam lapas. Hal ini untuk meluruskan pemberitaan yang beredar di publik.
"Bersamaan surat ini saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak seperti yang dituduhkan oleh media. Saya ingin semua orang tahu bahwa saya bukanlah seorang bandar. Saya bukan pengedar! Saya hanyalah seorang public figure yang sedang dalam masa pemulihan, berusaha patuh agar dapat segera pulang. Saya sadar tidak akan mudah bagi saya untuk dipercaya lagi. Namun saya percaya kebenaran pasti terungkap," tulis Ammar dalam penggalan suratnya.
Ustaz Derry menjelaskan, Ammar sebenarnya sudah hampir bebas. Ia akan menyudahi masa berada lembaga pemasyarakatannya pada Desember. Ammar menulis surat ini sebagai keyakinannya atas proses hukum yang sudah dijalani.
“Bahkan, dalam surat itu disebutkan bahwa Ammar sudah senang akan bebas pada Desember,” ujar Derry.
Ustaz Derry menambahkan bahwa surat tersebut dibuat saat posisi Ammar masih di Jakarta. Penulisan dilakukan sebelum pemindahan ke Lapas Super Maximum Karanganyar. Isi surat menjadi bentuk komunikasi pribadi Ammar kepada orang-orang yang ia percayai.
Penyebab AmmarZoniDipindahkan ke Nusakambangan
Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Super Maximum Karanganyar, Nusakambangan, karena masuk dalam kategori narapidana berisiko tinggi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan setidaknya 6 orang tersangka termasuk Ammar Zoni.
“Para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” tulis Kejari Jakpus melalui Instagram.
Kejari Jakpus juga menyatakan, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat, telah diterima Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakpus. Para tersangka diancam pidana PRIMAIR pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2),” tulis Kejari Jakpus.
Ammar berperan sebagai penampung pasokan sabu dan ganja sintetis dari luar rutan. Para tersangka berkoordinasi memakai ponsel dan aplikasi Zangi. Pihak rutan telah menemukan bukti keberadaan narkoba di kamar para tersangka.
"Seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan di tempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security," kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Pembaca yang ingin mengetahui informasi seputar kasus narkoba dapat klik tautan di bawah ini.
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































