tirto.id - Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, memaparkan jajarannya telah menangani 886 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Total tersangka yang terjerat kasus pidana ini mencapai 1.276 orang.
Marzuki turut membeberkan barang bukti yang disita oleh Polda Aceh yang terbilang fantastis. Terdiri dari ganja mencapai 1,4 ton, sabu-sabu dengan berat mencapai 174,3 kilogram, sebanyak 1.107 butir pil ekstasi, serta narkoba jenis kokain mencapai 28,1 kilogram.
"Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan moral, merusak ekonomi keluarga, dan menjadi sumber berbagai kejahatan sosial di masyarakat. Karena itu, harus ada komitmen bersama memberantasnya," kata Marzuki di Banda Aceh, Kamis (16/10/2025).
Jenderal polisi bintang dua itu menyebut, Polda Aceh menggagas pembentukan kampung bebas narkoba. Langkah ini merupakan upaya mengajak masyarakat untuk terlibat bersama-sama dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Kampung bebas narkoba ini berbasis edukasi, deteksi dini, dan pencegahan dengan melibatkan masyarakat di tingkat desa. Pencegahan berbasis komunitas ini merupakan kunci dalam membangun ketahanan sosial terhadap ancaman narkoba," kata Marzuki.
Puluhan kampung guna mencegah serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang tersebar di 23 kabupaten/kota di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
"Ada sebanyak 94 desa di Aceh dibentuk dan dibina menjadi kampung bebas narkoba," sebutnya.
Marzuki mengatakan narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda serta ketahanan bangsa. Narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas bersama.
Menurut dia, Aceh dengan posisi strategis tidak terlepas dari ancaman peredaran gelap narkoba.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues, memusnahkan ladang ganja dengan total luas mencapai 58 hektare sepanjang Januari hingga September 2025.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo di Banda Aceh mengatakan puluhan hektare ladang ganja tersebut tersebar di berbagai lokasi dengan kondisi lahan sebagian besar di lereng pegunungan.
"Sepanjang 2025 ini, jajaran Polres Gayo Lues mengungkap dan memusnahkan ladang ganja dengan total luas mencapai 58 hektare. Penemuan ladang ganja ini berkat dukungan dan informasi masyarakat," katanya.
Perwira menengah kepolisian itu menyebutkan ladang-ladang ganja tersebut sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Agusen, Kabupaten Gayo Lues. Tanaman terlarang tersebut ditanam di wilayah sulit dijangkau dan sebagian besar berada lereng pegunungan.
Hyrowo menyayangkan penanaman ganja tersebut memanfaatkan masyarakat setempat oleh pihak tidak bertanggung jawab dari luar Aceh. Berdasarkan hasil pengungkapan kasus ganja, pelaku berasal dari Sumatera Utara.
Oleh karena itu, Hyrowo mengajak masyarakat Kabupaten Gayo Lues tidak lagi dimanfaatkan bandar-bandar narkotika dengan menanam ganja dengan mengalihkan penanaman tanaman yang memiliki nilai ekonomis seperti kopi, kakao, dan lainnya.
Pengalihan penanaman ganja disebut untuk memutuskan rantai pasokan ganja. Kalau rantai pasokan bisa diputuskan, maka masyarakat bisa diselamatkan dari bahaya dan ancam tanaman terlarang tersebut.
"Kami juga mengajak masyarakat dan aparatur desa untuk bersama-sama memberantas penanaman ganja. Masyarakat jangan lagi mau dikorbankan hanya untuk kepentingan jaringan narkotika, khususnya ganja," kata Hyrowo.
"Ini yang kami sayangkan, masyarakat hanya menjadi korban. Oknum-oknum tersebut memanfaatkan masyarakat menanam ganja dan kemudian menyelundupkan ke Sumatera Utara untuk diedarkan," katanya.
Oleh karena itu, Hyrowo mengajak masyarakat Kabupaten Gayo Lues tidak lagi tergiur untuk rayuan dan dimanfaatkan bandar-bandar narkotika untuk menanam ganja dengan mengalihkan penanaman tanaman yang memiliki nilai ekonomis.
Masuk tirto.id
































