Menuju konten utama

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Bawa Sabu 20 Kg di Cikarang

Dua kurir narkoba yang ditangkap masuk dalam jaringan Malaysia-Indonesia.

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Bawa Sabu 20 Kg di Cikarang
Penangkapan dua kurir narkoba jaringan Malaysia-Indonesia oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. FOTO/Dokumentasi Bareskrim.

tirto.id - Tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Kedua tersangka tersebut adalah M. Yunus dan M. Amin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengemukakan kedua tersangka ditangkap di Jl. Cifesh Hill, Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (11/10/2025) pukul 22.00 WIB. Keduanya, kata dia, berperan sebagai kurir.

"Penangkapan berawal dari adanya informasi pada Selasa, 7 Oktober 2025, bahwa sindikat narkoba asal Malaysia telah menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke wilayah Cikarang, Jawa Barat," ucap Eko dalam keterangan tertulis, Senin (13/10/2025).

Eko menjelaskan, dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa di daerah Bekasi International Industrial Estate ada dua orang mencurigakan yang mengendarai kendaraan sedan Soluna berwarna putih. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua tersangka.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua buah koper berwarna biru berisi 20 Kg sabu dan 20.000 butir ekstasi," tutur Eko.

Menurut Eko, berdasarkan hasil interogasi tersangka Yunus diketahui bahwa dirinya diperintah untuk mengambil sabu dan ekstasi di wilayah Cikarang menggunakan mobil milik tersangka Amin. Dia diperintah oleh seseorang bernama Ayung yang kini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka Yunus dijanjikan upah sebesar Rp100.000.000 (Rp100 juta) setelah pekerjaan selesai," ujar Eko.

Ditambahkan Eko, sedangkan tersangka Amin mengaku diajak Yunus menemani mengambil narkotika tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp50 juta. Namun, para tersangka belum mengungkap kepada siapa barang haram itu akan diterima di Cikarang.

Penyidik pun menyatakan hingga kini pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka masih dilakukan. Sedangkan barang bukti dibawa ke lab untuk proses pengujian.

"Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO," ucap Eko.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto