tirto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengatakan aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, ketahuan mengedarkan narkoba dari dalam rutan saat inspeksi mendadak (sidak) rutin.
Humas Dirjen PAS, Rika Aprianti mengatakan, dugaan Ammar Zoni mengendalikan dan mengedarkan narkotika dari dalam rutan bagian dari deteksi awal Karutan dan para petugas, sebelum melakukan sidak rutin.
"Terkait pelanggaran yang dilakukan Ammar Zoni, merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran, terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak uang memang rutin dilaksanakan," kata Rika dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).
Rika menjelaskan setelah ditemukan adanya narkoba dari warga binaan atas nama Ammar Zoni, petugas rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.
"Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini dengan dugaan mengendalikan dan mengedarkan narkotika dari dalam rutan Salemba, Jakarta Pusat, tempat dia tengah menjalani hukuman. Ammar dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kasus ini, terungkap ke publik setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengunggah pernyataan resmi di akun Instagram mereka pada Rabu, 8 Oktober 2025. Kejari Jakpus menyatakan bahwa Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (tembakau sinte) dari balik sel tahanan.
Menurut keterangan resmi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni diduga menjadi penampung narkoba yang dikirim dari luar rutan dan kemudian diedarkan di dalam lingkungan Rutan Salemba. Kemudian, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polsek Cempaka Putih kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakpus telah dilakukan pada 8 Oktober 2025.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































