Menuju konten utama

Polisi Kejar 1 DPO Jaringan Narkoba di Penjara Seret Ammar Zoni

Ammar Zoni berperan sebagai gudang dalam jaringan peredaran narkoba di penjara.

Polisi Kejar 1 DPO Jaringan Narkoba di Penjara Seret Ammar Zoni
Artis Ammar Zoni yang ditangkap polisi di Serpong, Tangerang karena mengonsumsi narkoba, Selasa (12/12/2023) malam. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

tirto.id - Polisi mengungkap adanya seorang buron yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam sel tahanan. Dalam kasus ini, artis Muhammad Ammar Alruvi alais Ammar Zoni terlibat aktif dalam peredaran sabu dan ganja sintetis di penjara.

"DPO kami cuma satu atas nama Andre. Nah ini belum kami dapatkan karena mereka pakal aplikasi Zangi itu," ucap akanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, saat dihubungi wartawan, Kamis (9/10/2025).

Dia menjelaskan dalam pengungkapan awal kasus ini, penyidik hanya mendalami peredaran sabu. Kendati demikian, saat melakukan penggeledahan ditemukan ganja sintetis.

"Dalam lapas, hasil pemeriksaan, dia (Ammar Zoni) sebagai gudang," tutur Mulyadi.

Mulyadi mengemukakan bahwa saat penggeledahan sel yang dihuni Ammar Zoni ditemukan barang bukti narkoba itu disimpan di bagian atas tempat tidur. Barang haram itu dikemas dalam beberapa pecahan oleh mantan suami Irish Bella tersebut.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membenarkan bahwa Muhammad Ammar Alruvi alias Ammar Zoni kembali terlibat kasus peredaran narkoba di dalam sel tahanan. Hal itu terungkap dari pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Tersangka MAA Alias AZ yang adalah mantan artis/ public figure diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa Narkotika Jenis Sabu dan tembakau sintetis," ungkap Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, dalam keterangan resmi, Kamis (9/10/2025).

Dia menjelaskan, tersangka dalam kasus ini terdapat lima lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Seluruh tersangka pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/10/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto