tirto.id - Mantan pemain sinetron, Muhammad Ammar Alruvi alias Ammar Zoni, kembali terlibat kasus narkoba. Ini merupakan kasus keempat sejak pertama kali terjerat pada 2017 lalu.
Kabar tentang Amar Zoni yang kembali terjerat kasus narkoba tersebut terungkap, salah satunya, melalui unggahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) di Instagram.
Pada unggahan Kejari Jakpus pada Rabu (8/10/2025) tersebut, Amar Zoni terpampang sebagai tersangka kasus terkait narkoba.
Sebenarnya, Ammar Zoni kini masih menjalani masa tahanan akibat kasus narkoba yang menjeratnya. Namun, di dalam penjara, ia kedapatan terlibat dalam skema peredaran narkoba di antara para tahanan.
Hal ini menambah panjang daftar kasus narkoba yang pernah menjerat mantan pemain sinetron itu. Berikut rangkuman kasus-kasusnya.
Daftar Kasus Narkoba Ammar Zoni & Hukumannya
Kasus narkoba terbaru yang menjerat Ammar Zoni kini adalah kasus narkoba keempat yang menyeret namanya sejak 2017 lalu.
Berikut rangkuman kasus narkoba yang pernah menjerat Ammar Zoni dan hukuman di tiap kasusnya.
1. Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan pada 2025
Baru-baru ini pada Oktober 2025, Ammar Zoni diketahui kembali terjerat kasus narkoba. Namun, kali ini, ia menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, mengatakan bahwa Ammar Zoni kedapatan jadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di dalam rutan itu.
"Tersangka MMA alias AZ yang adalah mantan artis/public figure diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis," tutur Fatah dalam keterangannya pada Kamis (9/10).
Dijelaskan Fatah, Ammar Zoni merupakan satu dari enam tersangka pengedar narkoba dalam rutan. Selain Ammar Zoni, para tersangka lainnya adalah A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Fatah menuturkan bahwa penyidikan Polres Metro Jakarta Pusat menemukan bukti bahwa Ammar Zoni terlibat dalam skema ini sebagai perantara antara pemasok dari luar rutan dan pengedar di dalam rutan.
"Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka, yaitu terjangka MAA alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat," tutur Fatah.
Sebagai perantara itu, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya berkomunikasi melalui handphone dan aplikasi Zangi.
Akibat tindakan itu, kini Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Ditangkap di Tangerang Selatan pada Desember 2023
Sebelum kembali terjerat pada 2025, Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba pada 12 Desember 2023 lalu.Kala itu, Ammar Zoni ditangkap di sebuah apartemen di Tangerang Selatan. Dari lokasi itu, polisi menyita 4 paket sabu dengan total berat mencapai 4,6 gram, serta 1 paket daun ganja seberat 1,32 gram.
Kasus pada Desember 2023 ini menjadi kali ketiga Ammar Zoni ditangkap karena narkoba.
Namun, sebenarnya, Ammar Zoni baru saja keluar penjara kala itu. Ketika ditangkap, Ammar Zoni baru menghirup udara bebas selama dua bulan setelah dipenjara karena kasus yang sama.
Akibat kasus ini, Ammar Zoni kemudian divonis hukuman 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat pada Agustus 2024. Namun, masa kurungannya ditambah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada November 2024 menjadi 4 tahun.
Ketika menjalani masa hukuman inilah Ammar Zoni kemudian kembali terjerat dalam kasus peredaran narkotika di dalam rutan.
Padahal, Ammar Zoni sebenarnya akan bebas bersyarat pada Januari 2026 mendatang. Dengan kasus terbaru yang menjeratnya, masa hukumannya kemungkinan besar bertambah.
3. Diciduk di Sentul Bogor pada Maret 2023
Tahun 2023 agaknya menjadi tahun yang berkesan bagi Ammar Zoni. Hal itu dikarenakan dalam kurun waktu tahun 2023, ia dua kali ditangkap karena narkoba.Sebelum ditangkap pada Desember 2023, Ammar Zoni sebenarnya baru saja ditangkap pada Maret 2023.
Kala itu, pada 8 Maret 2023, Ammar Zoni ditangkap polisi di kawasan Sentul, Bogor karena kedapatan memiliki sekitar 1 gram sabu yang sedianya untuk ia konsumsi.
Akibat penangkapan itu, Ammar Zoni diberi hukuman dan menjalani rehabilitasi setelahnya. Ia kemudian bebas pada Oktober 2023, namun kembali tertangkap karena kasus yang sama dua bulan setelahnya.
4. Ditangkap di Depok pada 2017
Kasus narkoba pertama yang menjerat Ammar Zoni sebelumya terjadi pada 7 Juli 2017. Kala itu, ia ditangkap bersama dua orang lainnya di kompleks perumahan di Depok.Setelah dicek oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Ammar Zoni kedapatan positif mengonsumsi ganja dan sabu.
Akibat perbuatannya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menghukum Ammar Zoni dengan vonis 1 tahun kurungan dan rehabilitasi.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































