Menuju konten utama

Benarkah Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan?

Ammar Zoni disebut terlibat peredaran narkoba dari dalam rutan. Bagaimana faktanya? Simak kasus ke-4 Ammar Zoni dengan narkoba.

Benarkah Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan?
Artis Ammar Zoni saat usai ditangkap polisi di Serpong, Tangerang karena mengonsumsi narkoba, Selasa (12/12/2023) malam. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

tirto.id - Mantan artis/figur publik, Ammar Zoni, terlibat peredaran narkoba dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kasus ini terungkap, salah satunya melalui unggahan Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Rabu (8/10/2025).

Keterlibatan Ammar Zoni dalam peredaran narkoba dari rutan, menambah daftar panjang kasus sang mantan artis dengan barang terlarang undang-undang. Sebelumnya, Ammar Zoni sudah 3 kali terjerat kasus serupa.

Pada 7 Juli 2017, Ammar Zoni ditangkap di kompleks perumahan di Depok. Saat itu dia ditangkap bersama dua orang lainnya. Dalam penangkapan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat, Ammar Zoni dinyatakan positif ganja dan sabu. Ia lantas divonis hukuman 1 tahun penjara dan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus kedua, Ammar Zoni ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Maret 2023, di kawasan Sentul, Jawa Barat. Ia dinyatakan positif menggunakan sabu, disertai barang bukti narkoba jenis itu seberat 1 gram. Ia lantas menjalani hukuman dan rehabilitasi, kemudian bebas pada Oktober 2023.

Tak berselang lama, Ammar Zoni diciduk lagi di kawasan BSD, Tangerang, kali ini oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Agustus 2024, Ammar Zoni divonis hukuman penjara selama tiga tahun, namun diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada November 2024.

Sedianya, dalam kasus terakhir ini, Ammar Zoni akan bebas bersyarat pada Januari 2026. Akan tetapi, karena aksinya yang dilakukan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Ammar Zoni kemungkinan kembali memperpanjang masa hukumannya. Lantas, bagaimana keterlibatan Ammar Zoni dalam peredaran narkoba dari rutan?

Cek Fakta Ammar Zoni Disebut Kendalikan Narkoba dari Rutan

Kejari Jakpus dalam unggahan Instagram-nya menyatakan bahwa MAA alias AZ atau Amar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat.

“Para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” tulis Kejari Jakpus melalui Instagram.

Kejari Jakpus juga menyebutkan, bahwa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat, telah diterima Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakpus.

“Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2),” tulis Kejari Jakpus.

Atas perbuatannya itu, tersangka diatur dan diancam pidana PRIMAIR pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam keterangan lain, disebutkan peredaran narkoba dari Rutan Salemba ini melibatkan setidaknya 6 orang tersangka. Narkoba yang diedarkan itu didapat dari Ammar Zoni. Sementara, Ammar Zoni mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang di luar rutan.

Kasus ini terungkap lantaran gerak-gerik para tersangka yang mencurigakan. Saat digeledah, pihak rutan mendapati ada narkoba di kamar tersangka. Dalam aksinya ini, para tersangka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi. Ammar Zoni berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Iswara N Raditya