tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membenarkan bahwa Muhammad Ammar Alruvi alias Ammar Zoni kembali terlibat kasus peredaran narkoba di dalam sel tahanan.
Hal itu terungkap dari pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Tersangka MAA Alias AZ yang adalah mantan artis/public figure diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis," ungkap Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, dalam keterangan resmi, Kamis (9/10/2025).
Dia menjelaskan, tersangka dalam kasus ini terdapat lima lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Seluruh tersangka pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/10/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan Polres Metro Jakarta Pusat, Fatah mengatakan, para tersangka memperoleh sabu dan tembakau sintetis dari tersangka Ammar Zoni. Tersangka Ammar Zoni sendiri mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Kemudian, penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih. Para tersangka pun menggunakan handphone dengan aplikasi Zangi dalam melakukan transaksi narkotika.
"Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing masing tersangka, yaitu tersangka MAA alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat," kata dia.
Fatah menerangkan, untuk tersangka MR berperan menerima narkotika dari Ammar Zoni dan diserahkan ke tersangka AM. Kemudian, barang haram itu diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh KARUPAM Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan dilakukan penggeledahan pada ruangan kamar hingga ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya," ucap Fatah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































