tirto.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Mashudi menyatakan narapidana kasus narkoba, Ammar Zoni akan menjalani sidang secara daring usai dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Diketahui, pemindahan tersebut dilakukan usai Ammar kedapatan mengedarkan narkoba di dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Mashudi menyebut Ammar akan menghadiri sidang melalui aplikasi Zoom.
“Ya salah satunya nanti kan bisa melalui sidang Zoom, ya kan, itu yang kita lakukan,” ucap Mashudi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Mashudi pun mengungkap pertimbangan pihaknya dalam memindahkan Ammar Zoni. Menurutnya, Ammar merupakan salah satu narapidana yang dinilai bermasalah sehingga harus dipindahkan ke Nusakambangan.
“Yang pasti kami lakukan semua yang bermasalah-bermasalah kami akan pindahkan,” katanya.
Lebih lanjut, dia pun tidak mempermasalahkan apabila kuasa hukum Ammar Zoni ingin memindahkan kliennya itu kembali ke Jakarta. Tetapi, dia menekankan posisi Ammar Zoni di Nusakambangan tak akan mempersulit jalannya sidang.
Kemudian, Mashudi pun menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira yang mencurigai adanya keterlibatan petugas lapas maupun rutan dalam peredaran narkoba yang dilakukan Ammar Zoni.
Mashudi memastikan bahwa pihaknya sudah memperketat pengawasan di dalam penjara. Bahkan, pihaknya memblokir sinyal komunikasi tertentu, seperti sinyal ponsel, GPS, Wi-Fi, dan drone.
Hal tersebut dilakukan agar menghindari adanya kerja sama antara petugas rutan dengan tahanan dalam melakukan tindakan terlarang.
“Kalau kita sudah melakukan pengawasan, ya kan, kita sudah melakukan dengan cara-cara seperti bagaimana kita menggunakan alat untuk jammer, ya kan, kita tindak anak buah yang melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) memindahkan enam warga binaan dari Jakarta ke Nusakambangan. Salah satunya adalah Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni.
Mereka dianggap sebagai warga binaan berisiko tinggi sehingga harus diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum.
"Seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security," kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































