Menuju konten utama

DPR Soroti Kinerja Lapas di Kasus Peredaran Narkoba Ammar Zoni

Andreas mencurigai adanya keterlibatan petugas lapas yang menbuat Ammar Zoni leluasa mengedarkan narkoba.

DPR Soroti Kinerja Lapas di Kasus Peredaran Narkoba Ammar Zoni
Seorang warga binaan menunjukan jari bertinta setelah mencoblos di TPS Khusus 909, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Cipinang, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Sebanyak 1.927 orang warga binaan dari lima TPS khusus memberikan hak suaranya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menanggapi kabar aktor Indonesia sekaligus terpidana narkoba, Ammar Zoni, yang ketahuan mengedarkan narkoba dari dalam rumah tahanan negara (rutan).

Andreas mencurigai kemungkinan adanya keterlibatan petugas keamanan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rutan tersebut. Dengan begitu, dia meminta aparat berwajib mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“Kasus peredaran narkoba di lapas oleh Ammar Zoni, bukan tidak mungkin terjadi karena adanya kerja sama dengan pihak keamanan di lapas. Oleh karena itu, kasus-kasus semacam ini perlu diselidiki serius antara Ammar Zoni dan petugas keamanan lapas,” kata Andreas saat dihubungi, Jumat (10/10/2025).

Diketahui, Ammar Zoni disebut menggunakan aplikasi Zangi untuk mengelabui petugas dan tetap menjalankan bisnis kotornya dari dalam tahanan. Maka dari itu, apabila dugaannya terbukti, dia berharap agar pelaku ditindak tegas, bahkan harus menerima pemecatan sebagai hukuman untuk membuat efek jera.

“Ini penting untuk menimbulkan efek jera bagi petugas sehingga kasus-kasus semacam tidak berulang,” kata Andreas.

Kemudian, dia menilai kasus serupa bukanlah hal baru sehingga hal ini mencerminkan lemahnya tingkat pengawasan di dalam rutan.

“Peristiwa peredaran narkoba, perkelahian, kabur dari rutan dan lapas sudah terjadi berulang di berbagai rutan dan lapas di Indonesia, dan seperti menjadi berita rutin mingguan,” tuturnya.

Oleh karena itu, dia menyebut pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui rapat resmi dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) usai DPR RI melewati masa reses. Diketahui, DPR memasuki masa reses sejak 3 Oktober 2025 dan akan berakhir pada 3 November 2025.

“Setelah masa reses selesai, kami akan memanggil Dirjen Lapas untuk mendalami kasus ini. Hasilnya akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Lapas,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengatakan aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, ketahuan mengedarkan narkoba dari dalam rutan saat inspeksi mendadak (sidak) rutin.

Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan, dugaan Ammar Zoni mengendalikan dan mengedarkan narkotika dari dalam rutan bagian dari deteksi awal Karutan dan para petugas, sebelum melakukan sidak rutin.

"Terkait pelanggaran yang dilakukan Ammar Zoni, merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran, terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak uang memang rutin dilaksanakan," kata Rika dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto