Menuju konten utama

Ditjen PAS Pindahkan 41 Napi dari Jakarta ke Nusakambangan

Ke-41 warga binaan itu akan ditempatkan di berbagai lapas yang ada di Nusakambangan.

Ditjen PAS Pindahkan 41 Napi dari Jakarta ke Nusakambangan
41 warga binaan beresiko tinggi dari wilayah Jakarta, digiring ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan, Senin (13/10/2025). FOTO/Dok. Hum Ditjen PAS

tirto.id - Sebanyak 41 warga binaan berisiko tinggi dari wilayah Jakarta, dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Hal ini, dilakukan oleh Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Imipas, untuk membersihkan lapas, rutan, dan LPKA dari gangguan keamanan dan ketertiban, serta bersih dari barang-barang terlarang.

“41 warga binaan high risk wilayah Jakarta tiba di Nusakambangan pagi ini, sekitar pukul 05.30 pagi. Mereka ditempatkan di lima Lapas,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, dalam keterangan tertulis, Senin (13/10/2025).

Mardi menjelaskan, para narapidana tersebut, diterima sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP). Setelah dilakukan pemeriksaan, 41 warga binaan itu, ditempatkan diberbagai lokasi di Nusakambangan.

“Mereka diterima sesuai dengan SOP, 15 orang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, 5 orang di Lapas Super Maximum Security Pasir Putih, 8 orang di Lapas Maximum Besi, 12 orang di Lapas Ngaseman dan 1 orang di Lapas Permisan. Mereka sudah diperiksa secara administrasi dan kondisi, dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Kemudian, Mardi mengatakan 41 warga binaan tersebut selanjutnya akan diberikan pembinaan dan pengamanan dengan level yang sesuai dengan hasil asesmen.

Menurut Mardi, pada dasarnya, memang terdapat tujuan khusus yang harus dicapai dari pemindahan warga binaan risiko tinggi ke Nusakambangan.

Pertama, kata Mardi, adalah melindungi lapas dan rutan dimana mereka tinggal sebelumnya, dari segala macam pelanggaran dan barang terlarang, seperti HP dan narkoba. Hal yang kedua adalah, kebaikan bagi warga binaan itu sendiri.

“Pembinaan di Nusakambangan diharapkan dapat mengubah perilaku warga binaan high risk sesuai dengan tujuan pemasyarakatan, bahwa mereka menyadari kesalahan dan mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan. Sehingga pada saatnya mereka selesai menjalani hukuman, mereka dapat menjadi warga negara yang tidak mengulangi lagi kesalahannya," pungkasnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jakarta, Heri Azhari, mengatakan bahwa proses pemindahan dilakukan dengan kolaborasi antara pegawai pemasyarakatan Jakarta, petugas BRIMOB dan Polres Metro Jaya, serta Petugas Pengamanan dan Intelejen, serta Kepatuhan Internal Ditjen Pemasyarakatan.

“Alhamdulillah proses pemindahan berjalan aman dan lancar,” kata Heri.

Baca juga artikel terkait WARGA BINAAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto