tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, permohonan pemulangan Taufiq Rifqi dari Filipina masih menjadi perbincangan di internal pemerintah.
Yusril beralasan, Taufiq, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi narapidana di Filipina, merupakan pelaku terorisme. Oleh karena itu, kata Yusril, pemulangannya harus dipertimbangkan dengan matang.
"Kami sedang melakukan pembicaraan internal di sini karena basis kejahatannya adalah kejahatan terorisme," kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Yusril menyebut, Pemerintah Filipina juga telah menyetujui pemulangan Taufiq, apalagi permohonan pemulangan Taufiq berawal dari permintaan pihak keluarga kepada Pemerintah Indonesia.
"Saya sudah sampaikan hal ini dalam pembicaraan bilateral dengan Menteri Kehakiman Filipina dan secara lisan, dia mengatakan setuju," ujarnya.
Namun, akibat kejahatan yang dilakukan oleh Taufiq adalah terorisme, pemerintah masih melakukan diskusi. Kata Yusril, pihaknya juga akan mengajak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait pemulangan Taufiq ini.
Diketahui, Taufiq merupakan narapidana yang ditahan oleh otoritas Filipina usai terlibat dalam sejumlah pengeboman di Filipina pada tahun 2000.
Atas perbuatannya tersebut, Taufiq dijatuhui hukuman seumur hidup. Dia telah menjalani hukuman selama 25 tahun.
Pada 2025, Yusril mengungkapkan bahwa keluarga Taufiq telah mengajukan permohonan pemulangan Taufiq kepada pemerintah.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































