Menuju konten utama

Yusril: Pemerintah RI akan Pulangkan 2 Napi Narkoba Asal Belanda

Kedua narapidana yang akan dipulangkan adalah Siegfried Mets dan Ali Tokman dan dipulangkan atas permintaan Pemerintah Belanda.

Yusril: Pemerintah RI akan Pulangkan 2 Napi Narkoba Asal Belanda
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, saat konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut, Pemerintah Indonesia akan memulangkan dua narapidana asal Belanda ke negaranya.

Yusril mengatakan, hal ini merupakan permintaan dari pemerintah Belanda. Kedua narapidana yang akan dipulangkan adalah Siegfried Mets dan Ali Tokman. Mereka merupakan narapidana kasus narkotika.

"Kemudian, yang kedua, kita membicarakan tentang permohonan dari Pemerintah Belanda kepada kita terhadap narapidana warga negara Belanda di Indonesia yang sampai hari ini tercatat pada lima orang warga negara Belanda yang dipidana berdasarkan keputusan pengadilan Indonesia, dan di antara lima itu terdapat dua orang yang dimohon untuk dipindahkan ke Belanda," kata Yusril saat konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Yusril juga mengatakan, hal ini akan dilakukan karena sebelumnya Indonesia dan Belanda belum memiliki perjanjian-perjanjian penting, terutama dalam bidang hukum dan ekstradisi.

"Dan terhadap dua hal yang kita sampaikan ini, Menteri Luar Negeri Belanda menyepakati bahwa kita harus segera mendiskusikan dan membahas tentang kerja sama, perjanjian di bidang ekstradisi dan perjanjian di bidang kerja sama hukum atau bantuan hukum timbal balik, dan termasuk juga nanti kalau kita sudah selesai membahas undang-undang tentang transfer for prisoners dan exchange for prisoners, kita juga akan membahas satu perjanjian pertukaran dan pengembalian narapidana antara Indonesia dan Belanda," tuturnya.

Sementara itu, Yusril juga menjelaskan, Siegfried dipidana dengan hukuman mati atas kasus narkotika. Sementara itu, Ali Tokman, dipidana dengan hukuman seumur hidup oleh pengadilan Indonesia.

Yusril menyebut, pemulangan kedua narapidana ini hanya tinggal menunggu penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Belanda yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Jika sudah dikembalikan ke Belanda, kata Yusril, tugas pembinaan kedua narapidana ini sepenuhnya akan diserahkan ke Pemerintah Belanda. Namun, hukuman yang telah dijatuhi oleh pengadilan di Indonesia, tidak berubah.

"Tetapi, apakah akan diberikan pengampunan, apakah akan diberikan remisi, grasi, dan lain-lain. Maka sebetulnya, menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda," katanya.

Lebih lanjut, Yusril juga mengatakan bahwa pemerintah menghadapi dilema untuk melakukan eksekusi mati terhadap Siegfried yang telah berumur 73 tahun saat ini. Yusril mengklaim, eksekusi akan menumbuhkan masalah jika tetap dilakukan. Oleh karena itu, kata Yusril, Pemerintah Indonesia mengambil jalan terakhir dengan melakukan pengembalian Siegfried ke Belanda.

"Keduanya memang yang pertama Pak, Siegfried Mets itu sudah berusia 73 tahun dan sudah agak sakit orangnya dan pemerintah Belanda agak khawatir dengan yang bersangkutan dan kita disini juga menghadapi dilema. Sudah diputus hukuman mati, tapi kalau kita eksekusi mati juga tentu ada sebuah masalah yang akan timbul. Dan mungkin jalan terakhir yang kita tempuh adalah mengembalikan yang bersambutan ke Belanda untuk selanjutnya terserah pemerintah Belanda," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait NARAPIDANA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher