tirto.id - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra, berujar proses transfer narapidana ke tiga negara telah rampung. Ketiga napi itu, yakni Mary Jane Veloso dari Filipina, Serge Atlaoui dari Prancis, dan lima orang terkait kasus Bali Nine dari Australia.
Kini, pemerintah RI disebut telah menerima permintaan transfer narapidana dari sejumlah negara lain. Beberapa di antaranya, Belanda, Kazakhstan, Brasil, serta Spanyol.
"Pokoknya sudah banyak negara mengajukan pemindahan narapidana dan kita bahas satu per satu," ujarnya di Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
"Filipina juga mengajukan permohonan lagi, kami sudah pelajari dan belum mengambil keputusan apa-apa," lanjut dia.
Yusril menyatakan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar transfer narapidana dapat dilakukan. Pertama, pertimbangan kemanusiaan. Lalu, hubungan baik antara Indonesia. Kemudian, lama waktu narapidana telah menjalani hukuman di Indonesia.
Menurut dia, sejumlah narapidana yang telah ditransfer ke negara asal setidaknya sudah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun di Tanah Air.
"Yang selama ini kita serahkan itu sudah 20 tahun ditahan di sini atau menjalani pidana di sini," tutur Yusril.
"Kita transfer yang bersangkutan juga, seperti yang orang Prancis, itu karena sakit dan sudah 21 tahun malah ditahan di lembaga pemasyarakatan kita dan kita kembalikan ke negara yang bersangkutan," sambung dia.
Yusril sebelumnya menyebutkan pembahasan RUU transfer narapidana antarnegara dilanjutkan lantaran banyak permintaan transfer narapidana dari negara lain. Menurut Yusril, RUU itu pertama kali dibahas pada 2016. Namun, pembahasan kala itu berhenti.
"Sekian lama terhenti dan sudah terdapat suatu tuntutan mendesak untuk menyelesaikan RUU ini karena banyaknya permintaan pemindahan narapidana negara negara sahabat kepada pemerintahan kita," ucapnya di Jakarta Selatan, Selasa.
Kata Yusril, RUU itu akan menggabungkan dua RUU yang telah dibahas sebelumnya, yakni aturan tentang pemindahan narapidana dan aturan tentang pertukaran narapidana. Dalam RUU itu, pemerintah pusat mengacu kepada konvensi internasional soal pemindahan narapidana yang telah diratifikasi, yakni konvensi tentang transnasional organize crime atau Konvensi Palermo.
Menurut dia, sejumlah kementerian/lembaga telah menyetujui draf RUU. Nantinya, pemerintah akan mengajukan draf RUU kepada Presiden Prabowo Subianto.
Di satu sisi, pemerintah pusat selama ini menggunakan langkah lain saat ada permintaan transfer narapidana, yaitu practical arrangement atau perjanjian internasional. Hal ini dilakukan lantaran Pemerintah RI belum memiliki produk hukum tetap soal transfer narapidana antarnegara.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































