tirto.id - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebutkan pembahasan rancangan UU (RUU) transfer narapidana antarnegara dilanjutkan lantaran banyak permintaan transfer narapidana dari negara sahabat.
Hal ini ia nyatakan usai pemerintah pusat menggelar rapat antarkementerian untuk membahas kelanjutan draf RUU transfer narapidana antarnegara di Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025). Menurut Yusril, RUU itu pertama kali dibahas pada 2016. Namun, pembahasan kala itu berhenti.
"Sekian lama terhenti dan sudah terdapat suatu tuntutan mendesak untuk menyelesaikan RUU ini karena banyaknya permintaan pemindahan narapidana negara negara sahabat kepada pemerintahan kita," ucapnya di Jakarta Selatan, Selasa.
Kata Yusril, RUU itu akan menggabungkan dua RUU yang telah dibahas sebelumnya, yakni aturan tentang pemindahan narapidana dan aturan tentang pertukaran narapidana. Dalam RUU itu, pemerintah pusat mengacu kepada konvensi internasional soal pemindahan narapidana yang telah diratifikasi, yakni konvensi tentang transnasional organize crime atau Konvensi Palermo.
Menurut dia, sejumlah kementerian/lembaga telah menyetujui draf RUU. Nantinya, pemerintah akan mengajukan draf RUU kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Diajukan sebagai satu RUU kepada Presiden melalui Sekretariat Negara, dan tentu nanti akan melakukan sinkronisasi RUU. Ini yang kita harapkan pada akhir tahun ini, RUU ini sudah dibahas oleh DPR RI," ucapnya.
Di satu sisi, pemerintah pusat selama ini menggunakan langkah lain saat ada permintaan transfer narapidana, yaitu practical arrangement atau perjanjian internasional. Hal ini dilakukan lantaran Pemerintah RI belum memiliki produk hukum tetap soal transfer narapidana antarnegara.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































