tirto.id - Terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi mengeluhkan sikap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang memindahkan penahanannya dari Lapas Cibinong ke Lapas Nusakambangan.
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa 7 korporasi di bawah PT Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara daring, Jumat (10/10/2025).
Di pengujung sidang, Surya Darmadi menggunakan hak bicaranya untuk mengeluhkan kondisinya saat ini.
Tanpa menceritakan detail hari pemindahannya, Surya Darmadi menyebut bahwa dia dipaksa untuk pindah ke Nusakambangan pada pukul 01.00 dini hari dengan keadaan terborgol.
"Mohon yang mulia, saya seumur hidup juga enggak pernah mengalami itu di Nusakambangan, saya dipindah jam 1 pagi, dipaksa, diborgol begitu pak. Enggak ada manusiawi," kata Surya Darmadi.
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, menyampaikan bahwa penempatan Surya Darmadi ke Nusakambangan telah dilakukan sebanyak dua kali. Surya sempat dikembalikan ke Lapas Cibinong karena alasan sakit namun dua bulan kemudian ditempatkan lagi di Nusakambangan.
"Yang pertama dulu, ada dua kali. Yang pertama ditempatkan di sana, itu hampir dua bulan setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong karena kondisi tadi. jarak sekitar dua bulan, dibalikkan lagi ke Nusakambangan," kata Handika.
"Jadi per hari yang kedua, sampai hari ini itu sudah hampir berjalan dua bulan," imbuhnya.
Handika menduga ada pihak tertentu yang mengintervensi hukuman Surya Darmadi sehingga memaksa Ditjen Lapas memindahkan kliennya ke Nusakambangan. Handika menuturkan bahwa secara aturan Ditjen Lapan, Surya Darmadi tak boleh ditempatkan ke Nusakambangan karena alasan usia dan kondisi kesehatannya yang sudah tak stabil.
Pihak Surya Darmadi juga telah mengajukan pemindahan lapas, namun hingga saat ini permohonan tersebut belum menuai respons.
"Sudah kami sudah ajukan permohonan untuk segera dipindah dari sana, tapi sejauh ini belum direspons," katanya.
Handika berharap dengan Surya Darmadi keluar dari Nusakambangan, kliennya dapat fokus mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mendapat perawatan kesehatan dengan baik.
"Ya kami berharap, yang paling dekat dengan pengadilan sini. Yang menurut kami sebelumnya Pak Surya kan disana. Mudah-mudahan dikabulkan dalam waktu dekat," terangnya.
Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Perbuatannya disebut merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui. Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis PK pada Mahkamah Agung.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























