tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar Manajer Finansial PT Darmex Plantation 2010-2024, Karelina Gunawan, terkait dugaan pembelian properti yang dilakukan bos Duta Palma Grup sekaligus terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan, Surya Darmadi, di luar negeri menggunakan dana PT Asset Pacific.
Awalnya, JPU menanyakan kepada Karelina soal transfer uang yang dilakukan Asset Pacific ke Australia. Karelia mengaku transfer tersebut digunakan untuk pembelian properti.
"Selanjutnya dana-dana yang ada di Asset Pacific ini, kan itu diturunkan untuk anak-anak perusahaannya dan Anda menyebutkan tadi ada transfer Asset Pacific di Australia, ini transfer dalam hal apa?" tanya JPU kepada Karelina dalam sidang dugaan TPPU dengan terdakwa Surya Darmadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
"Yang saya tahu waktu itu transfernya untuk pembelian properti," jawab Karelina dalam kesaksiannya.
Selain mencecar mengenai pembelian properti di Australia, JPU juga menanyakan apakah Surya Darmadi juga membeli properti di Singapura dengan menggunakan aliran dana dari PT Asset Pacific.
"Kemudian yang di Singapura juga ada?" tanya JPU.
"Iya," jawab Karelina.
Dalam persidangan, JPU kembali menegaskan bahwa semua transfer dana yang dilakukan oleh PT Asset Pacific semuanya berdasarkan perintah dari Surya Darmadi.
"Terkait dengan transfer-transfer ini semuanya atas perintah Surya Darmadi, dananya dari Asset Pacific ini," cecar JPU.
"Iya," jawab Karelina.
Diketahui, tujuh korporasi di bawah bendera PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit ini adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Dalam kasus ini, korporasi PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific dikenakan Pasal 3 jo Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, untuk lima terdakwa korporasi lainnya disangkakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































