tirto.id - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Hendrizal, mengatakan, lima perusahaan di bawah Duta Palma Group milik Surya Darmadi, yang diduga menyerobot lahan hutan negara untuk kebun sawit, menimbulkan konflik setiap hari.
Hal tersebut, disampaikan oleh Hendrizal saat menjadi saksi dalam kasus dugaan penyerobotan lahan hutan negara, dengan terdakwa PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang merupakan perusahaan milik Surya Darmadi.
Hendrizal menjelaskan salah satu penyebab adanya konflik dari penyerobotan tersebut, adalah tidak dibayarkannya 20 persen dari hasil perkebunan kepada masyarakat, yang merupakan kewajiban dari perusahaan.
"Setahu saya, sampai hari ini sebagaimana disebutkan teman terdahulu, yang 20 persen ini tidak pernah diberikan pada masyarakat, dan bahkan seminggu yang lalu konflik ini terjadi, demo juga sempat terjadi, ditambah lagi dengan adanya peralihan dari PT Duta Palma ke PT P5 dan kepada Agrinas tadi, itu di lapangan, Yang Mulia, hampir setiap hari konfliknya terjadi, Yang Mulia," kata Hendrizal dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Lebih lanjut, dia juga mengaku sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu 2012-2016. Kata Hendrizal, saat itu, dia sempat menerima permohonan izin lokasi lima perusahaan tersebut dan sudah diterbitkan.
Namun, katanya, lima perusahaan itu belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan.
"Izin ya pada waktu itu kan izin lokasi dari IUP ini sudah terbit. Kami hanya mengimbau tolong selesaikan perizinan sesuai dengan IUP yang belum ada pelepasan karena itu ada dalam kawasan hutan, dengan surat-surat kepada PT Duta Palma," ujarnya.
Sementara itu, mantan Kabag Pertanahan Setdakab Indragiri Hulu, Raja Fahrurrozi, juga mengatakan bahwa lima perusahaan di bawah Duta Palma Group, tidak pernah memberikan hak masyarakat atas perkebunan sawit ini.
"Berdasarkan fakta di lapangan, sampai hari ini tidak. Kalau itu diberikan mungkin kami tidak sampai sini," kata Raja.
Dia mengatakan masyarakat yang merasa haknya tidak terpenuhi melapor ke pihak desa kemudian laporan tersebut diteruskan hingga pihak pemerintah daerah.
"Pemerintah daerah akan memfasilitasi persoalan yang berkonflik, tetapi dengan menghadirkan berbagai pihak," ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga menyebut konflik di masyarakat ini telah terjadi sejak 2003 dan telah dilaporkan ke Komnas HAM. Dia juga menegaskan bahwa lahan kebun sawit lima perusahaan ini, memang masuk dalam kawasan hutan negara.
"2003 konfliknya sudah sampai ke Komnas HAM. Masuk kawasan hutan," pungkasnya.
Diketahui, lima perusahaan milik Surya Darmadi ini, didakwa merugikan negara hingga Rp4,7 triliun dan 7.885.857,36 dolar AS dan merugikan perekonomian negara Rp73,9 triliun.
Lima perusahaan tersebut, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan negara untuk perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Atas perbuatannya, lima perusahaan Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































