tirto.id - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, emosi dan mengajukan protes saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta izin penyitaan terhadap asetnya yang berada di luar negeri kepada Majelis Hakim.
Protes tersebut, dilayangkan oleh Surya saat menghadapi sidang lanjutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tujuh korporasi di bawah bendera PT Duta Palma Group.
Jaksa mengatakan perizinan penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari surat dan penetapan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.
"Terkait penyitaan, bahwa afiliasinya sudah dilakukan penetapan. Dalam kesempatan ini, kami akan kembali mengajukan permohonan izin penyitaan," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
Aset yang akan disita oleh Jaksa adalah sejumlah uang yang tersimpan di Bank Singapura. Namun, Surya mengajukan protes dan mengatakan, seharusnya Kejaksaan Agung mengembalikan terlebih dahulu kelebihan uang pengganti atas perkara Surya sebelumnya.
"Yang mulia, boleh saya bertanya, yang tadi itu ada penyitaan yang di luar negeri kita sudah inkracht dari MA, tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi, itu satu pertanyaan. Ini kan perusahaan yang kemarin kan, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, ne bis in idem," kata Surya.
Atas protes dari Surya, Ketua Majelis Hakim, Purnomo, menenangkan Surya dan mengatakan bahwa izin yang diajukan Jaksa tidak langsung dikabulkan, melainkan akan dipelajari terlebih dahulu.
"Baik, ya ini kan bentuk permohonan dulu, nanti kami pelajari," kata Hakim.
Kemudian, Surya memohon maaf karena telah emosi dalam menanggapi izin yang diajukan oleh Jaksa. "Saya maaf sedikit emosi," ujar Surya.
"Jangan emosi, kalau kita emosi nggak bisa berpikir ini," ujar Hakim.
Kemudian, Jaksa mengatakan bahwa aset yang ingin disita tersebut, sementara posisinya telah dibekukan oleh otoritas Singapura.
Diketahui, tujuh koorporasi dibawah bendera PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit ini adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Dalam kasus ini, korporasi PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific dikenakan pasal 3 Jo pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, untuk lima terdakwa korporasi lainnya disangkakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id

































