Menuju konten utama

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Suap Surya Darmadi

KPK menghentikan kasus suap yang menjerat Surya Darmadi karena tidak memiliki cukup bukti.

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Suap Surya Darmadi
Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (kiri) mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/11/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau 2014, yang menjerat pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi. Penghentian ini tertuang dalam SP3 dengan nomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tanggal 14 Juni 2024.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, KPK menghentikan kasus suap yang menjerat Surya Darmadi karena tidak memiliki cukup bukti.

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," mengutip dari SP3 tersebut, Selasa (13/8/2024).

KPK beralasan, tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat Surya Darmadi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Selain itu, KPK juga telah menyampaikan penghentian kasus ini kepada pihak Surya Darmadi melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor B/360/DIK.00/23/06/2024.

Dengan begitu, status tersangka untuk Surya Darmadi dihilangkan. Namun, Surya Darmadi masih menjalani hukuman vonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 23 Februari 2023 lalu.

Hukuman tersebut, atas kasus korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau, yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika juga membenarkan adanya surat penghentian penyidikan kasus tersebut.

"Betul (dihentikan)," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

Diketahui, Pada 2019 lalu, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 ini.

Kasus dugaan suap ini, merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Dalam kasus ini, Surya diduga menyuap Annas Maamun untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan, dengan uang Rp3 miliar.

Selain itu, anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang